Rabu, 14 September 2022

TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

 

TINDAK PIDANA RINGAN

(TIPIRING)

A. Mengenai Tindak Pidana Ringan

        Di bawah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), dibedakan antara tiga macam acara pemeriksaan, yaitu :

1. Acara Pemeriksaan Biasa;

2. Acara Pemeriksaan Singkat; dan

3. Acara Pemeriksaan Cepat, yang terdiri dari :

a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan; dan

b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

        Mengenai tindak pidana ringan, dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP, dikatakan “bahwa yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini”. KUHAP hanya melanjutkan pembagian perkara/ pemeriksaan yang sudah dikenal sebelumnya dalam HIR. Ini tampak pula dari sudut penempatannya, yaitu Tindak Pidana Ringan dimasukkan ke dalam Acara Pemeriksaan Cepat, bersama-sama dengan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.

Hal ini dapat dimengerti karena Tindak Pidana Ringan pada umumnya adalah tindak pidana (delik) pelanggaran yang dalam KUHPidana ditempatkan pada Buku III. Dengan kata lain, hakikat Tindak Pidana Ringan adalah tindak-tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Sedangkan hakikat pengaduan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Hal yang menarik dari Tindak Pidana Ringan adalah bahwa tercakup di dalamnya tindak pidana penghinaan ringan yang letaknya dalam Buku II KUHPidana tentang kejahatan. Penghinaan ringan ini dalam doktrin merupakan salah satu dari kelompok tindak pidana yang dinamakan kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven) terdapat dalam Buku II KUHPidana.

Dilihat dari sistematika KUHPidana tindak pidana hanya terdiri dari kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) saja. Tetapi dengan mempelajari pasal-pasal dalam KUHPidana ternyata dalam Buku II tentang kejahatan itu terdapat juga sejumlah tindak pidana yang dapat dikelompokkan sebagai kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven). Kejahatan-kejahatan ringan ini tidak ditempatkan dalam satu bab tersendiri melainkan letaknya tersebar pada berbagai bab dalam Buku II KUHPidana. Pasal-pasal yang merupakan kejahatan ringan ini adalah sebagai berikut :

1.   1. Penganiayaan Hewan (pasal 302 ayat (1) KUHPidana)

Menurut pasal 302 KUHPidana ditentukan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: 1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampuai batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

2.   2. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHPidana)

Menurut Pasal 315 KUHPidana, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.  3.  Penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat (1) KUHPidana)

            Dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana ditentukan bahwa kecuali tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Yang membedakan penganiayaan ringan dengan penganiayaan adalah bahwa dalam penganiayaan ringan terhadap korban tidak timbul penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

4.  4.  Pencurian ringan (Pasal 364 KUHPidana)

                Dalam pasal 364 KUHPidana ditentukan perbuatan yang diterapkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tetutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

5.   5. Penggelapan ringan (Pasal 373)

                Menurut pasal 373 KUHPidana, perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

6.   6. Penipuan ringan (pasal 379 KUHPidana)

                Menurut pasal 379 KUHPidana, perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

7.   7. Perusakan ringan (Pasal 407 ayat 1 KUHPidana)

            Dalam pasal 407 ayat (1) KUHPidana ditentukan bahwa perbuatanperbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjarapaling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal ini menunjuk pada pasal 406 KUHPidana yang rumusannya mengancam pidana terhadap perbuatan merusakkan barang orang lain. Pasal 407 KUHPidana tidak menyebut nama dari tindak pidana, tetapi dengan melihat pada adanya rumusan ”harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah”, yang juga terdapat pada pasal 364, 373 dan 379, maka dapat dipahami bahwa pasal 407 ayat (1) KUHPidana dimaksudkan sebagai perusakan ringan.

8.   8. Penadahan ringan (pasal 482)

            Pada Pasal 482 KUHPidana ditentukan bahwa perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373 dan 379.

Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.

Selain diatur di KUHP, perbuatan yang termasuk tindak pidana ringan beserta sanksinya juga terdapat di Peraturan Daerah, biasanya yang menyangkut dengan ketertiban umum seperti Minuman Keras dan Membuang sampah sembarangan.

B. Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Bab XVI (Pemeriksaan di Sidang Pengadilan), Bagian Keenam (Acara Pemeriksaan Cepat), pada paragraf 1 yang berjudul Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Sebagaimana telah disebutkan di atas, menurut Pasal 205 ayat (1) KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Paragraf 1 adalah sebagai berikut :

1.    Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan paragraf ini (pasal 210). Pasal 210 sebenarnya merupakan pasal terakhir dalam paragraf 1, tetapi di sini dikemukakan terlebih dahulu sebagai dalam pasal ini diatur hubungan antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam KUHAP. Bagian-bagian dari Bab XVI yang ditunjuk oleh Pasal 210 KUHAP ini adalah :

Bagian kesatu: Panggilan dan Dakwaan

Bagian kedua: Memutus Sengketa mengenai wewenang mengadili.

Bagian ketiga: Acara Pemeriksaan Biasa.

Dengan demikian, untuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan juga berlaku ketentuan-ketentuan lainnya dalam KUHAP, sepanjang tidak diatur secara khusus yang merupakan pengecualian dalam paragraf 1 yang memang dikhususkan untuk mengatur acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

2.    Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan (Pasal 205 ayat 2 KUHAP).

Untuk pemeriksaan semua tindak pidana yang lain, yang bertindak sebagai penuntut di depan pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum. Jadi, Pasal 205 ayat (2) KUHAP menjadi ketentuan  khusus, penyidik atas kuasa penuntut umum berfungsi sebagai penuntut. Pengertian ”atas kuasa” ini, menurut penjelasan pasalnya, adalah ”demi hukum”. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai ”atas kuasa” tersebut. Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding (Pasal 205 ayat 3).

3.    Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (pasal 206).

4.    Pasal 207 ayat (1) KUHAP :

a.    Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap siding pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

b.    Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

5.    Pasal 207 ayat (2) KUHAP :

a.    Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.

b.    Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

6.   Untuk pemeriksaan tindak pidana ringan, tidak digunakan surat dakwaan. Ini karena yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik. Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan bersama berkas yang dikirimkan oleh Penyidik kepada pengadilan.

        Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP). Pada umumnya saksi harus mengucapkan sumpah atau janji, tetapi acara pemeriksaan tindak pidana ringan ini, saksi tidak  mengucapkan sumpah atau janji. Pengecualiannya apabila Hakim menganggap perlu, baru Hakim akan memerintahkan saksi mengangkat sumpah atau janji.

7.    Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditanda tangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera (Pasal 209 ayat 1KUHAP).

        Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik (Pasal 209 ayat 2 KUHAP).

Selasa, 17 Mei 2022

PERJANJIAN PENGIKATAN JUALBELI (PPJB)


    
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang bentuknya tidak diatur dalam KUHPerdata. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak
  Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian meliputi ruang lingkup sebagai berikut:

1.   Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian,

2.   Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian,

3.   Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya,

4.   Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian,

5.   Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian,

6.   Kebebasan untuk menerima atau meyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend. optional).

 

Menurut Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, pada halaman 75 disbutkan “Pengikatan jual beli adalah perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertifikat hak atas tanah belum ada karena masih dalam proses, atau belum terjadinya pelunasan harga atau pajak-pajak yang dikenakan terhadap jual beli hak atas tanah belum dapat dibayar baik oleh penjual atau pembeli.

Berdasarkan hal tersebut, pengikatan jual beli merupakan sebuah perjanjian pendahuluan atas perjanjian jual beli hak atas tanah dan atau bangunan yang nantinya aktanya akan dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dan pada pengikatan jual beli tersebut para pihak yang akan melakukan jual beli sudah terikat serta sudah mempunyai hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi dan kontra prestasi sebagaimana yang disepakati dalam pengikatan jual beli. Isi dari perjanjian pengikatan jual beli yang merupakan perjanjian pendahuluan untuk lahirnya perjanjian pokok/utama biasanya adalah berupa janji-janji dari para pihak yang mengandung ketentuan tentang syarat-syarat yang disepakati untuk sahnya melakukan perjanjian utamanya. Misalnya dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah, dalam perjanjian pengikatan jual belinya biasanya berisi janji-janji baik dari pihak penjual hak atas tanah maupun pihak pembelinya tentang pemenuhan terhadap syarat-syarat dalam perjanjian jual beli agar perjanjian utamanya yaitu perjanjian jual beli dan akta jual beli dapat ditanda tangani di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) seperti janji untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah sebelum jual beli dilakukan sebagiman diminta pihak pembeli, atau janji untuk segera melakukan pembayaran oleh pembeli sebagai syarat dari penjual sehingga akta jual beli dapat di tandatangani di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Dengan demikian oleh karena dalam perjanjian pengikatan jual beli memuat syarat-syarat maka perjanjian pengikatan jual beli merupakan suatu perikatan bersyarat. Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa “suatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan padanya suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa tersebut maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidaknya peristiwa itu”. Adapun syarat tangguh ditentukan dalam Pasal 1263- 1264 dan 1463 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan syarat batal terdapat pada Pasal 1265-1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) timbul dan eksis dalam praktik transaksi tanah di masyarakat karena dalam proses jual beli atas obyek tanah dan atau bangunan, seringkali terkendala pada belum dilakukan pelunasan pajak yang dibebankan baik pada pihak penjual maupun pihak pembeli, sedangkan salah satu syarat untuk melaksanakan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang nantinya akan dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) adalah lunasnya pajak-pajak yang dibebankan pada penjual ataupun pembeli. Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan oleh Kantor Pertanahan untuk proses balik nama suatu sertifikat hak atas tanah, yang mana diketahui balik nama sertipikat hak atas tanah tersebut merupakan bukti bahwa adanya peralihan hak atas tanah. 

Pajak yang dibebankan kepada pembeli dan penjual tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) oleh sebagian besar masyarakat dirasa cukup besar dan merupakan kendala proses balik nama sertipikat tidak dapat segera dilaksanakan. Hal tersebut membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) eksis di masyarakat dimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu jalan keluar, agar pembeli yang belum dapat membayar pajak yang dibebankan kepadanya dapat membayar harga tanah saat itu juga, dan dapat membayar pajak dikemudian hari karena dalam praktiknya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seringkali diikuti dengan akta Kuasa Menjual, yang mana dalam akta Kuasa Menjual tersebut pihak pembeli dalam Pengikatan Jual Beli (PPJB) diberikan kuasa oleh si penjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk dapat menjual kepada diri sendiri maupun orang lain sehingga dikemudian hari si pembeli pada akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta Kuasa Menjual tersebut dapat menghadap ke PPAT untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) tanpa perlu si Penjual ikut hadir karena si pembeli dapat menjual kepada dirinya sendiri berdasarkan akta kuasa menjual tersebut.   

Terhadap kondisi yang demikian, Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pendapatnya mengenai status hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yaitu jika pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah membayar lunas harga, telah menguasai obyek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik maka peralihan Hak Atas tanah secara hukum telah terjadi.