Contoh Legal Opinion Kasus Wanprestasi

Posted by Adrian K Adi on 23.42

Surabaya, 10 Juli 2012

Perihal : Legal Opinion

Kepada Yang terhormat
PT.Xeon
Di- Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Merujuk pada pertemuan kami tanggal 07 Juli 2012 dengan pihak manajemen CV.Zero, kami menyampaikan Legal Opinion Sebagai berikut :

Kasus Posisi
Bahwa pihak CV.Zero masih memiliki kewajiban kepada PT. Xeon sejumlah :
·         Hutang pokok sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
·         Denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)

Total hutang pokok dan denda keterlambatan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

Bahwa dalam pertemuan tanggal 07 Juli 2012 tersebut, manajemen CV.Zero menyatakan bahwa pihak CV.Zero beritikad untuk membayar kewajiban kepada pihak PT Xeon, dan menawarkan restrukturisasi utang sebagai pilihan penyelesaian pembayaran kewajiban kepada pihak PT. Xeon karena pihak CV.Zero masih merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran dengan dalil masih belum bisa pulih dari dampak kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran salah satu gudang CV.Zero.

Bentuk Restrukturisasi yang rencananya akan ditawarkan oleh pihak CV.Zero adalah Reschedulling dan Hair Cut

Isu Hukum

  1. apakah restrukturisasi utang itu
  2. apakah dapat diselesaikan dengan gugatan wanprestasi
  3. apakah dapat diselesaikan dengan mengajukan permohonan pailit
  4. apakah CV dapat digugat wanprestasi
  5. apakah CV dapat dimohonkan pailit


Analisa
Dengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka bentuk penyelesaian permasalahan yang dapat diambil adalah :
  1. Penyelesaian secara non litigasi
  2. penyelesaian litigasi

Penyelesaian secara non litigasi
Penyelesaian non litigasi adalah penyelesaian di luar persidangan. Dalam hal ini termasuk upaya mediasi dan negosiasi. Penawaran tentang restrukturisasi utang  merupakan salah satu pilihan penyelesaian yang dapat dinegosisasikan oleh kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan dari pihak CV.Zero, opsi restrukturisasi utang yang ditawarkan adalah Reschedulling dan Hair Cut ;

Reschedulling
Reschedulling adalah upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang atau penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur. Dan ini biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada debitur di dalam melakukan pelunasan hutangnya.

HairCut
Hair Cut merupakan potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya, jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat ditekan.

Penyelesaian secara litigasi
Penyelesaian secara litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Dalam kasus ini ada 2 pilihan yang dapat diambil yaitu : Gugatan Wanprestasi dan Permohonan Pailit.

Gugatan Wanprestasi

Wanprestasi secara umum adalah suatu keadaan dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi (kewajiban) seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa (force majeur).

Untuk lebih jelasnya dinyatakan dalam pasal 1239 KUHPerdata  :

Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila siberutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”

Pelanggaran hak-hak kontraktual, berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata menimbulkan kewajiban ganti rugi, selanjutnya terkait dengan hal tersebut Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan :

Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.”

Debitur dinyatakan lalai apabila : (i) tidak memenuhi prestasi (kewajiban), (ii) terlambat berprestasi (melakukan kewajiban), (iii) berprestasi tidak sebagaimana mestinya. Dalam hal ini wanprestasi baru ada pernyataan lalai dari pihak kreditur kepada debitur, hal ini dibutuhkan untuk menentukan tenggang waktu (yang wajar) kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan sanksi tanggung gugat atas kerugian yang dialami kreditor.

Adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan adanya wanprestasi debitur tidak diperlukan lagi pernyataan lalai, ialah :

  1. untuk pemenuhan prestasi berlaku tenggang waktu yang fatal (fatale termijn) ;
  2. debitur menolak pemenuhan ;
  3. debitur mangakui kelalainnya ;
  4. pemenuhan prestasi tidak mungkin (di luar overmacht) ;
  5. pemenuhan tidak lagi berarti (zinloos) ; dan
  6. debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.

Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur yang dirugikan sebagai akibat kegagalan pelaksanaan kontrak oleh pihak debitur mempunyai hak gugat dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 1267 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih : memaksa pihak lain memenuhi kontrak, jika hal itu masih dapat dialkukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga ;

Hak kreditur tersebut dapat secara mandiri diajukan maupun dikombinasikan dengan gugatan lain, meliputi :
  1. Pemenuhan (nakoming) ; atau
  2. Ganti Rugi (vervangende vergoeding; schadeloosstelling) ; atau
  3. pembubaran, pemutusan atau pembatalan (ontbinding), atau
  4. pemenuhan ditambah ganti rugi pelengkap (nakoming en anvullend vergoeding) ; atau
  5. Pembubaran ditambah ganti rugi pelengkap (ontbinding en an vullend vergoeding)
Pemenuhan (nakoming) merupakan prestasi (kewajiban) primer sebagaimana yang diharapkan dan disepakati para pihak pada saat penutupan kontrak. Gugatan pemenuhan prestasi dimaksud telah tiba waktunya untuk dilaksanakan ;

Ganti rugi merupakan upaya untuk memulihkan kerugian yang prestasinya bersifat subsidair. Artinya, apabila pemenuhan prestasi tidak lagi dimungkinkan atau sudah tidak diharapkan lagi maka ganti rugi merupakan alternative yang dapat dipilih oleh kreditur. sesuai dengan ketentuan pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi meliputi :
Biaya (kosten), rugi (scahden), dan bunga (interessen). , maka unsure kerugian dalam hal ini terdiri dari dua unsur, yaitu (i) kerugian nyata diderita (damnum emergens), meliputi biaya dan rugi; dan (ii) keuntungan yang tidak diperoleh (lucrum cessans), berupa bunga
Ganti rugi di sini meliputi ganti rugi pengganti (vergande vergoeding) dang anti rugi pelengkap (aanvullend vergoeding). Ganti pengganti (vergande vergoeding), merupakan gantirugi yang diakibatkan oleh tidak adanya prestasi yang seharusnya menjadi hak kreditor, meliputi seluruh kerugian yang diderita sebagai akibat wanprestasi debitur. Sedangkan ganti rugi sebagai akibat terlambat atau tidak dipenuhinya prestasi debitur sebagaimana mestinya atau karena adanya pemutusan kontrak.
Dalam hal ini pihak CV.Zero telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan kewajiban (prestasi) melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata maka pihak PT.Xeon berhak untuk dapat mengajukan upaya hukum Gugatan Wanprestasi ;

Gugatan Kepailitan
Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebh kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri atau maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Syarat-syarat permohonan pailit sebagaimana telah ditentukan Pasal 2 ayat (1) dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Syarat adanya dua kreditor atau lebih (concursus creditorium)
Adanya persyaratan concursus creditorium adalah sebagai bentuk konsekuensi berlakunya ketentuan Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek dimana rasio kepailitan adalah jatuhnya sita umum atas semua harta benda debitor untuk kemudian setelah dilakukan rapat verifikasi utang-piutang tidak tercapai perdamaian atau accoord, dilakukan proses likuidasi atas seluruh harta benda debitor untuk kemudian dibagi-bagikan hasil perolehannya kepada semua kreditor sesuai urutan tingkat kreditor yang telah diatur oleh undang-undang. Jika debitor hanya memiliki satu kreditor, maka eksistensi Undang-Undang Kepailitan kehilangan raison d’etre-nya. Bila debitor hanya memiliki satu kreditor, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pari passu pro rata parte, dan terhadap debitor tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor.
Undang-undang Kepailitan tidak mengatur secara tegas mengenai pembuktian bahwa debitor mempunyai dua kreditor atau lebih, namun oleh karena di dalam hukum kepailitan berlaku pula hukum acara perdata, maka Pasal 116 HIR berlaku dalam hal ini. Pasal 116 HIR atau Pasal 1865 Burgerlijk Wetboek menegaskan bahwa beban wajib bukti (burden of proof) dipakai oleh pemohon atau penggugat untuk membuktikan diri (posita)
gugatannya, maka sesuai dengan prinsip pembebanan wajib bukti di atas, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitor mempunyai dua atau lebih kreditor sebagaimana telah dipersyaratkan oleh undang-undang kepailitan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka telah didapat pengertian “kreditor” sebagaimana terdapat di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berkaitan dengan ada tidaknya pelepasan hak agunan kreditor separatis terhadap pengajuan permohonan pailit, terhadap kreditor telah diatur secara jelas di dalam Pasal 138 undang-undang yang sama.
 Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru ini, maka kreditor separatis dan kreditor preferen dapat tampil sebagai kreditor konkuren tanpa harus melepaskan hak-hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya, tetapi dengan catatan bahwa kreditor separatis dan kreditor

2. Syarat harus adanya utang
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat perubahan pengertian tentang utang. Utang diartikan sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul karena perjanjian atau undang-undang, dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Berdasarkan pengertian utang di atas, permohonan pernyataan pailit dikabulkan apabila “debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan satu atau lebih kreditornya”.

3. Syarat adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan syarat untuk dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan, yaitu :
1. terdapat minimal 2 (dua) orang kreditor
2. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Syarat yang ada pada poin ketiga di atas, menunjukkan bahwa adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menunjukkan bahwa kreditor sudah mempunyai hak untuk menuntut debitor untuk memenuhi prestasinya. Hak ini menunjukkan adanya utang yang harus lahir dari perikatan sempurna yaitu adanya schuld dan haftung. Schuld yang dimaksud disini adalah kewajiban setiap debitor untuk menyerahkan prestasi kepada kreditor, dan karena itu debitor mempunyai kewajiban untuk membayar utang. Sedangkan haftung adalah bentuk kewajiban debitor yang lain yaitu debitor berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditor sebanyak utang debitor guna pelunasan utang tadi, apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menentukan pengertian utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Implementasi Penjelasan Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lebih banyak terjadi ketika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu sebagaimana yang telah diperjanjikan.

4.Syarat pemohon pailit
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban. Pembayaran Utang menunjukkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi seorang debitor adalah :
a)    Debitor yang bersangkutan
b)    Kreditor atau para kreditor
c)    Kejaksaan untuk kepentingan umum
d)    Bank Indonesia apabila debitornya adalah bank
e)    Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) apabila debitornya adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
f)     Menteri Keuangan apabila debitornya adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan usaha milik negara yang
bergerak di bidang kepentingan publik.

Ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ditambahkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit berkaitan dengan kegiatan perasuransian dan kewenangan BAPEPAM di dalam mengajukan permohonan pailit juga menjadi lebih luas karena tidak hanya semata-mata perusahaan efek saja, melainkan jugalembaga-lembaga lain yang terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Beberapa pihak di atas yang dapat mengajukan permohonan pailit, pihak yang paling umum mengajukan permohonan pailit adalah pihak debitor dan kreditor.
Pengajuan permohonan pailit yang dilakukan oleh debitor disebut dengan voluntary petition. Voluntary petition adalah permohonanpernyataan pailit yang diajukan oleh debitor, yang tidak mensyaratkan berapa besar jumlah utang yang dimilikinya. Sebaliknya pengajuan permohonan pailit yang dilakukan oleh pihak kreditor disebut dengan involuntary petition. Involuntary petition adalah pengajuan permohonan pernyataan pailit yang dilakukan kreditor apabila debitor memiliki utang yang jumlah nilai utangnya dan bentuk utangnya telah ditentukan di dalam perjanjian. Ketentuan bahwa debitor adalah salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya sendiri adalah ketentuan yang dianut di banyak negara. Namun ketentuan ini memberi kesempatan bagi debitor nakal untuk melakukan rekayasa demi kepentingannya. Oleh karenanya sekalipun mungkin saja permohonan pernyataan pailit terhadap debitor dikabulkan oleh pengadilan, baik yang diajukan oleh debitor sendiri atau oleh kreditor teman kolusi debitor atau sekongkolnya, namun debitor tidak seharusnya lepas dari jerat pidana.  Sedangkan ketentuan kreditor di dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Undang-undang ini juga telah mengatur pula kewenangan kreditor separatis dan kreditor preferen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang dimilikinya terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan atas permintaan debitor maupun atas permintaan kreditornya. Namun ketiga undang-undang kepailitan ini tidak membedakan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor individu atau perusahaan. Padahal tujuan dan manfaat hukum kepailitan perseorangan dan perusahaan berbeda. Tujuan dan manfaat hukum kepailitan perseorangan adalah pembagian yang adil harta pailit debitor di antara para kreditornya dan memberi kesempatan bagi debitor insolven untuk memperoleh fresh start. Di sisi lain, tujuan dan manfaat hukum kepailitan perusahaan adalah memperbaiki atau memulihkan perusahaan guna memperoleh keuntungan dalam perdagangan, memaksimalkan pengembalian tagihan para kreditor, menyusun tagihan kreditor, dan identifikasi penyebab kegagalan perusahaan serta menerapkan sanksi terhadap manajemen yang menyebabkan kepailitan.

PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAU COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) ATAU LIMITED PARTNERSHIP  DALAM GUGATAN PERDATA DAN KOMISARIS

CV belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum ang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 KUHD. Pasal 19 KUHD menegaskan:
Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, tampak bahwa Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) atau limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada CV. Sekutu komanditer yang hanya meminjamkan modal kepada perusahaan tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan.
Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.
Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523). Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi yang ia berikan, yaitu sebesar uang yang telah atau harus dimasukkannya sebagai modal di CV tersebut. Ini sesuai dengan pasal 19 jo pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).

Dapat diliat bahwa pada Persekutuan Komanditer atau CV ini terdiri dari dua macam sekutu:
1.    Sekutu Pengurus atau Sekutu Komplementer (Complementaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Selain Sekutu Komanditer yang juga ikut memberikan pemasukan modal, Sekutu Komplementaris sekaligus menjadi pengurus dalam CV;
2.    Sekutu Komanditer yang disebut juga dengan sekutu tidak kerja dan statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena Sekutu Komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak ke luar.

Sekutu Kerja/Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer adalah sekutu yang memasukkan modal dalam persekutuan, menjadi pengurus Persekutuan, mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk membuat perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu ini sampai pada harta pribadinya (Pasal 18 KUHD).
Sekutu Tidak Kerja/Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer (Sleeping Partners/stille vennoot) adalah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada persekutuan sebagai pemasukan dan berhak menerima keuntungan tapi tidak bertugas mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya sebagai pelepas uang (geldschieter), pemberi uang atau orang yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan seperti pada sekutu kerja (Pasal 21 KUHD).
Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan seperti di atas maka pertanggungjawaban tidak hanya sebatas  asset yang dimiliki oleh CV tersebut namun juga termasuk asset dan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh sekutu aktif/sekutu komplementer, dalam hal ini adalah direktur dari CV.Zero tersebut. Begitu pula dalam hal CV dihadapkan pada gugatan pidana/perdata, batasan pertanggung jawaban pengurus juga berbeda antara sekutu kompelementer dengan sekutu komanditer yaitu sekutu komanditer tersebut tidak dapat melakukan apa-apa, karena ia tidak diperbolehkan untuk melakukan pengurusan CV, walaupun ia telah dikuasakan untuk itu (lihat pasal 20 KUHD). Apabila ternyata ia melakukan perbuatan pengurusan, maka statusnya akan beralih menjadi sekutu komplementer, dan ia akan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua perikatan CV. Artinya, ia bertanggungjawab sampai harta pribadinya atas semua perikatan CV (Pasal 21 KUHD).

REKOMENDASI HUKUM

Berdasarkan isu hukum di atas maka menurut kami telah terjadi wanpretasi atas klien kami pihak PT.Xeon oleh CV.Zero dan diwajibkan untuk mengembalikan hutang sebesar :

·         Hutang pokok sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
·         Denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
Total hutang pokok dan denda keterlambatan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Hal ini berdasarkan pasal 1239 BW yang dinyatakan “Tiap-tiap perikatan  untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatau, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga”.

Berdasarkan penjabaran kami tersebut di atas maka kami dapat menyimpulkan bahwa pihak PT. Xeon dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan sekutu aktif/komplementer CV.Zero sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri. Dalam gugatan wanpresatasi dapat pula dilakukan upaya sita jaminan atas barang milik CV.Zero (termasuk barang milik sekutu komplementer/aktif) yang  dimohonkan kepada ketua Pengadilan Negeri,  fungsinya adalah untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. Dengan diletakkan penyitaan pada suatu barang berarti bahwa barang itu dibekukan dan tidak dapat dialihkan atau dijual oleh debitur.

Syarat-syarat utama sita jaminan adalah :

·         Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan akan menggelapkan atau menghilangkan barang-barangnya.
·         Barang yang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
·         Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
·         Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak.

Dalam praktek permohonan akan sita jaminan lazimnya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga, atau dengan kata lain permohonan sita jaminan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan. Sedangkan ciri-ciri sita jaminan adalah sebagai berikut :                        

·         Sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status kepemilikannya atau terhadap harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengekta dan tututan ganti rugi.
·         Obyek sita bisa barang bergerak atau tidak bergerak, bisa berwujud atau tidak berwujud.
·         Pembatasan sita jaminan bisa hanya barang-barang tertentu atau seluruh harta kekayaan tergugat.
·         Tujuan penyitaan untuk menjamin gugatan agar tidak hampa (illusoir)

Dengan diajukannya gugatan wanprestasi  setelah diputus  dan mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap perkara wanprestasi tersebut maka dapat dilaksanakan sita eksekusi.

Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR dan 208 RBG. 
                            
Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi Sita Eksekusi karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sita eksekusui terdapat 2 macam, yaitu :

1.    Sita Eksekusi Langsung; yakni sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
2.    Sita Eksekusi yang Tidak Langsung; adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.

Namun terdapat resiko dari diajukannya gugatan Wanprestasi tersebut adalah jika ada kreditur lain yang mengajukan permohonan pailit atas CV Zero. Pada dasarnya dengan diucapkannya putusan pailit terhadap debitor, semua tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya yang bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkara yang sedang berjalan menjadi gugur demi hukum. Hal ini di tegaskan dalam pasal 29 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jadi dalam hal ini jika mengajukan gugatan wanprestasi, kemudian ada pihak kreditur lain yang mengajukan permohonan pailit atas CV Zero , maka gugatan wanprestasi tersebut gugur demi hukum.

Semua perkara perdata dalam lapangan harta kekayaan diambil oleh kurator. Dalam hal perkara tersebut dilanjutkan oleh kurator, maka kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh debitor sebelum debitor dinyatakan pailit. Begitu pula dalam masalah eksekusi pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan, kecuali eksekusi itu sudah sedemikian jauh hingga hari pelelangan sudah ditentukan, dengan izin hakim pengawas kurator dapat meneruskan pelelangan tersebut.

            Selain gugatan wanprestasi, dapat pula pihak PT.X mengajukan permohonan pailit atas CV.
Zero ke Pengadilan Niaga sebagai kreditur karena telah memenuhi persyaratan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu :
  1. terdapat minimal 2 (dua) orang kreditor,
lebih diperjelas :
Bahwa terdapat putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 000/K/Pdt.Sus/20XX yang diajukan oleh mendudukan pengurus CV. Zero, yaitu Paijo dan Paimin sebagai Termohon Kasasi / Tergugat, Pemohon kasasi I dan Termohon kasasi II dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Nawawi dan Jaini, sebagai Para Penggugat / Pemohon kasasi I dan Pemohon kasasi II 
  1. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang tersebut yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
lebih diperjelas :
bahwa hutang pokok dan denda keterlambatan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) CV. Zero kepada PT. Xeon telah lewat waktu.
.
            Kelebihan dari diajukannya permohonan pailit untuk kasus ini adalah jangka waktu prosedur perkara kepailitan lebih cepat daripada prosedur perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri, perkara kepailitan di tingkat pertama harus diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga maksimal 60 hari sejak diajukan permohonan.. jika ada upaya hukum di tingkat kasasi harus diputus oleh hakim Mahkamah Agung maksimal 60 hari sejak diajukannya permohonan kasasi, jika ada upaya hukum di tingkat peninjauan kembali maksimal harus diputus oleh hakim Mahkamah Agung  maksimal 60 hari sejak diajukan permohonan peninjauan kembali. Sehingga total jangka waktu prosedur perkara kepailitan dapat selesai paling lama  180 hari. Berbeda dengan prosedur penyelesaian perkara perdata di pengadilan Negeri yang secara umum lebih lama.

            Resiko jika mengajukan permohonan pailit maka PT.Xeon harus berbagi harta kekayaan CV.Zero dengan kreditur lain. Apabila hasil lelang dari kekayaan CV.Zero tidak dapat melunasi  hutang-hutangnya pada para kreditur maka  cara pelunasan hutang dilakukan berdasarkan pencocokan utang. Dalam pencocokan utang pelunasan dibagi berdasarkan secara proporsional dan menyediakan hak – hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan, fidusia, hipotik, atau hak kebendaan lainnya yang disebut sebagai kreditor Separatis, hal ini diatur dalam pasal 55 dan 138 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan juga bagi kreditor yang berdasarkan undang-undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak. Sedangkan kreditor yang tidak mempunyai hak khusus, atau disebut kreditor konkuren tidak diprioritaskan, hal ini berdasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata. Dalam kasus ini PT.Xeon termasuk dalam klasifikasi sebagai Kreditur Konkuren, sehingga tidak mendapat prioritas dalam pelunasan hutang.

            Selain dengan upaya litigasi, gugatan wanprestasi atau kepailitan, PT. Xeon dapat mempertimbangkan penawaran tentang restrukturisasi utang oleh CV. Zero. Opsi restrukturisasi yang ditawarkan adalah Reschedulling dan Hair Cut. Opsi restrukturisasi tersebut adalah bentuk itikad pihak CV Zero untuk melunasi hutangnya, sehingga jika memang dapat dipenuhi oleh pihak CV Zero maka penyelesaian tidak perlu melalui proses litigasi. 

            Kesimpulan yang dapat diambil dalam kasus ini adalah PT.Xeon berhak mengajukan upaya hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

            Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih 

Hormat kami,


Mr.X, S.H