PERUBAHAN TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERBARU (PERMA No. 4 Tahun 2019)
Upaya Mahkamah Agung RI pada tanggal 7 Agustus 2015 untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan terobosan dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015) telah mendapatkan respon positif dari masyarakat pencari keadilan sehingga Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2019 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No.4 Tahun 2019) guna mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana.
Dalam Perma
No.4 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan diantaranya mengenai kriteria,
tahapan dan mekanisme tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Adapun beberapa
perubahan tersebut diantaranya:
- Ruang
lingkupnya meliputi gugatan sederhana terhadap perkara cidera
janji(wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum dengani nilai gugatan
materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (vide
pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1).
- Gugatan
sederhana tidak termasuk :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadila n khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;atau
- Sengketa tanah.
Pihak yang
dapat mengajukan gugatan sederhana diatur dalam pasal 4 Perma 4/2019 sebagai
berikut :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat
Mengenai tata cara pendaftaran perkaranya, dalam Perma 4 Tahun 2019 ini memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengoptimalisasi administrasi perkara di pengadilan melalui aplikasi e-court . Selanjutnya dalam Perma 4 Tahun 2019 menambahkan adanya upaya perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek. serta alasan upaya keberatan atas putusan gugatan sederhana yaitu terhadap putusan verzet dan putusan contradictoir dalam hal tergugat yang hanya hadir pada sidang pertama.
Dalam Perma
No.4 Tahun 2019 juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk dapat
memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau
milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. Hal mengenai sita jaminan
sebelumnya tidak diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 (vide: pasal 17A).
Kemudian yang menarik dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan gugatan yang diakui
secara bulat oleh pihak Tergugat tidak perlu pembuktian tambahan. Hal tersebut
diharapkan dapat mengefisiensikan proses penyelesaian perkara guna mewujudkan
peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Hal baru lainnya yaitu Perma
No.4 Tahun 2019 juga menambahkan ketentuan mengenai proses aanmaning berkaitan
dengan adanya permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Mengenai waktu
penyelesaian gugatan sederhana dalam Perma No. 4 Tahun 2019 tidak terdapat
perubahan, yaitu tetap dibatasi maksimal 25 hari kerja yang dihitung sejak hari
sidang pertama. Mengenai acara dalam gugatan sederhana tetap, tidak mengenal
eksepsi, rekonvensi, permohonan provisi, replik, duplik dan atau kesimpulan.
Hakim dapat mengupayakan para pihak untuk melakukan perdamaian termasuk menyarankan
para pihak untuk damai diluar pengadilan.
Perma
No. 4 Tahun 2019 adalah terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
RI ini untuk mengoptimalisasi serta mengefisienkan penyelesaian
permasalahan keperdataan yang seringkali timbul di masyarakat.