PERUBAHAN TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERBARU (PERMA No. 4 Tahun 2019)

Posted by Adrian K Adi on 00.34


Upaya Mahkamah Agung RI pada tanggal 7 Agustus 2015 untuk  mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan  terobosan dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015) telah mendapatkan respon positif dari masyarakat pencari keadilan sehingga Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2019 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No.4 Tahun 2019) guna mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana.

Dalam Perma No.4 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan diantaranya mengenai kriteria, tahapan dan mekanisme tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya:

  1. Ruang lingkupnya meliputi gugatan sederhana terhadap perkara cidera janji(wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum dengani nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (vide pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1).
  2. Gugatan sederhana tidak termasuk :
    • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadila n khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;atau
    • Sengketa tanah.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana diatur dalam pasal 4 Perma 4/2019 sebagai berikut :

  • Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  • Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  • Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  • Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat

Mengenai tata cara pendaftaran perkaranya, dalam Perma 4 Tahun 2019 ini memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengoptimalisasi administrasi perkara di pengadilan melalui aplikasi e-court . Selanjutnya dalam Perma 4 Tahun 2019 menambahkan adanya upaya perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek. serta alasan upaya keberatan atas putusan gugatan sederhana yaitu terhadap putusan verzet dan putusan contradictoir dalam hal tergugat yang hanya hadir pada sidang pertama.

Dalam Perma No.4 Tahun 2019 juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. Hal mengenai sita jaminan sebelumnya tidak diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 (vide: pasal 17A). Kemudian yang menarik dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak Tergugat tidak perlu pembuktian tambahan. Hal tersebut diharapkan dapat mengefisiensikan proses penyelesaian perkara guna mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Hal baru lainnya yaitu Perma No.4 Tahun 2019 juga menambahkan ketentuan mengenai proses aanmaning berkaitan dengan adanya permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi).

Mengenai waktu penyelesaian gugatan sederhana dalam Perma No. 4 Tahun 2019 tidak terdapat perubahan, yaitu tetap dibatasi maksimal 25 hari kerja yang dihitung sejak hari sidang pertama. Mengenai acara dalam gugatan sederhana tetap, tidak mengenal eksepsi, rekonvensi, permohonan provisi, replik, duplik dan atau kesimpulan. Hakim dapat mengupayakan para pihak untuk melakukan perdamaian termasuk menyarankan para pihak untuk damai diluar pengadilan.

Perma No. 4 Tahun 2019 adalah terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI ini untuk mengoptimalisasi serta mengefisienkan penyelesaian permasalahan keperdataan yang seringkali timbul di masyarakat.