TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
Posted by
Adrian K Adi
on
22.43
Seringkali istilah tanggung jawab
dan tanggung gugat dalam masyarakat dianggap sama. Hal tersebut disebabkan oleh
kurang digunakannya bahasa tanggung gugat dalam masyarakat sehari-hari sehingga
banyak orang berasumsi bahwa tanggung jawab adalah sama dengan tanggung gugat
Mengenai tanggung jawab dengan tanggung gugat, beberapa ahli
menyampaikan pendapat yang berbeda satu dengan lainnya.. Menurut Martono, tanggung jawab secara umum
dapat berarti tiga macam, masing-masing accountability,
responsibility dan liability.[1]
Tanggung jawab dalam arti accountability
adalah tanggung jawab yang ada kaitannya dengan keuangan atau kepercayaan,
misalnya akuntan harus mempertanggung jawabkan laporan pembukuannya. Tanggung
jawab dalam arti responsibility
adalah tanggung jawab dalam arti hukum publik. Pelaku dapat dituntut di depan
pengadilan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
pidana pelanggaran maupun kejahatan atau dikenakan sanksi administrasi oleh
atasannya apabila orang tersebut tidak melakukan tugasnya sebagaimana dicantumkan
dalam surat keputusan pengangkatannya. Sedangkan tanggung jawab dalam arti liability adalah tanggung jawab hukum
menurut hukum perdata.[2]
J.H. Nieuwenhuis, berpendapat bahwa tanggung gugat
merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran
norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan karena (1)
perbuatan melawan hukum; dan (2) wanprestasi.[3]
Sejalan dengan pendapat tersebut, Peter
Mahmud Marzuki berpendapat bahwa, tanggung jawab dalam arti liability diartikan sebagai tanggung
gugat sebagai terjemahan dari liability/aansprakelijkheid
yang merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab. Tanggung gugat merujuk
kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu
bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan
hukum. Ia, misalnya harus membayar ganti kerugian kepada orang atau badan hukum
lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau
badan hukum lain tersebut. Istilah tanggung gugat berada dalam ruang lingkup
hukum privat.[4]
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka makna tanggunggugat/ liability mempunyai makna yang lebih sempit dibandingkan dengan
tanggung jawab / responsibility,
karena tanggunggugat / liability hanya
digunakan dalam ranah hukum privat atau perdata.
[1] K.
Martono, Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, Edisi Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 306-307.
[2] Ibid.,
hlm.308
[3] J.H. Nieuwenhuis, Hoofdstukken Verbintenissenrecht, terjemahan,
Universitas Airlangga, Surabaya, 1985, hlm 135.
[4]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Pengantar
Ilmu Hukum, Kencana
Prenada Media, Jakarta, 2008, hlm 258