Rabu, 11 November 2020

PERUBAHAN TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERBARU (PERMA No. 4 Tahun 2019)


Upaya Mahkamah Agung RI pada tanggal 7 Agustus 2015 untuk  mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan  terobosan dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015) telah mendapatkan respon positif dari masyarakat pencari keadilan sehingga Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2019 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No.4 Tahun 2019) guna mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana.

Dalam Perma No.4 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan diantaranya mengenai kriteria, tahapan dan mekanisme tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya:

  1. Ruang lingkupnya meliputi gugatan sederhana terhadap perkara cidera janji(wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum dengani nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (vide pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1).
  2. Gugatan sederhana tidak termasuk :
    • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadila n khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;atau
    • Sengketa tanah.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana diatur dalam pasal 4 Perma 4/2019 sebagai berikut :

  • Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  • Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  • Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  • Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat

Mengenai tata cara pendaftaran perkaranya, dalam Perma 4 Tahun 2019 ini memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengoptimalisasi administrasi perkara di pengadilan melalui aplikasi e-court . Selanjutnya dalam Perma 4 Tahun 2019 menambahkan adanya upaya perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek. serta alasan upaya keberatan atas putusan gugatan sederhana yaitu terhadap putusan verzet dan putusan contradictoir dalam hal tergugat yang hanya hadir pada sidang pertama.

Dalam Perma No.4 Tahun 2019 juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. Hal mengenai sita jaminan sebelumnya tidak diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 (vide: pasal 17A). Kemudian yang menarik dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak Tergugat tidak perlu pembuktian tambahan. Hal tersebut diharapkan dapat mengefisiensikan proses penyelesaian perkara guna mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Hal baru lainnya yaitu Perma No.4 Tahun 2019 juga menambahkan ketentuan mengenai proses aanmaning berkaitan dengan adanya permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi).

Mengenai waktu penyelesaian gugatan sederhana dalam Perma No. 4 Tahun 2019 tidak terdapat perubahan, yaitu tetap dibatasi maksimal 25 hari kerja yang dihitung sejak hari sidang pertama. Mengenai acara dalam gugatan sederhana tetap, tidak mengenal eksepsi, rekonvensi, permohonan provisi, replik, duplik dan atau kesimpulan. Hakim dapat mengupayakan para pihak untuk melakukan perdamaian termasuk menyarankan para pihak untuk damai diluar pengadilan.

Perma No. 4 Tahun 2019 adalah terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI ini untuk mengoptimalisasi serta mengefisienkan penyelesaian permasalahan keperdataan yang seringkali timbul di masyarakat.


Rabu, 22 April 2020

Pembuktian Dalam Acara Perdata



 Mengenai Hukum dan Arti Pembuktian
Hukum pembuktian adalah ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti sampai pada penyampaian bukti di pengadilan serta kekuatan pembuktian dan pembuktian. Arti penting pembuktian adalah mencari kebenaran atas suatu peristiwa. Empat hal terkait konsep pembuktian yaitu : pertama, suatu bukti haruslah relevan dengan sengketa atau perkara yang sedang diproses., kedua, suatu bukti haruslah dapat diterima (admissible). Ketiga, exclusionary rules yaitu tidak diakuinya bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Keempat, weight of the evidence yaitu setiap bukti yang relevan dan dapat diterima harus dapat dievaluasi oleh hakim, hal tersebut telah masuk dalam kekuatan pembuktian atau bewijskracht.
Seperti yang telah diketengahkan sebelumnya, maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukum tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim (ius curia novit). Hakim karena jabatannya harus melengkapi dasar-dasar hukum yang tidak dikemukakan oleh pihak-pihak. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari Pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 Rbg) dan Pasal 50 ayat 1 Rv. Hakim dalam proses perdata harus menemukan dan menentukan peristiwanya (mengkonstatir), hubungan hukumnya (mengkualifisir) dan kemudian menentukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkan itu (mengkonstituir). Menurut M. Yahya Harahap pengertian hakim bersifat pasif mengandung makna:
1.      Hakim tidak dibenarkan mengambil prakarsa aktif meminta para pihak mengajukan atau menambah pembuktian yang diperlukan;
2.      Hakim menerima setiap pengakuan dan pengingkaran yang diajukan para pihak di persidangan, untuk selanjutnya dinilai kebenarannya oleh hakim.
3.      Pemeriksaan dan putusan hakim, terbatas pada tuntutan yang diajukan penggugat dalam gugatan.
Adapun penilaian pembuktian berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.      Terhadap alat bukti tertulis yang berupa akta otentik, hakim terikat dalam penilaiannya, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan (Pasal 165 HIR/285 RBg, 1870 KUH Perdata).
2.      Hakim tidak wajib mempercayai saksi, yang berarti hakim harus memperhatikan secara khusus akan adanya hubungan timbal balik antara kesaksian-kesaksian itu (Pasal 172 HIR/309 RBg, 1908 KUH Perdata).
3.      Pihak yang berwenang menilai pembuktian, yang tidak lain merupakan penilaian suatu kenyataan, adalah hakim judex facti saja, sehingga Mahkamah Agung tidak boleh menilai hasil pembuktian dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
4.      Apabila alat bukti oleh hakim dinilai cukup memberi kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan apa yang dituntut oleh penggugat, kecuali kalau ada bukti lawan yang dinilai sebagai bukti lengkap atau sempurna.
5.      Setiap alat bukti yang sempurna masih dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan. Pembuktian lawan adalah setiap pembuktian yang bertujuan untuk membuktikan ketidakbenarannya peristiwa yang diajukan oleh pihak lawan.
6.      Pasal 177 HIR/Pasal 314 RBg dan 1936 KUH Perdata tentang sumpah pemutus tidak diperbolehkan adanya jika ada bukti lawan.
Arti pembuktian bergandengan tangan dengan dasar hukum pembagian beban pembuktian, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR (Pasal 283 RBg) yang secara telah meletakkan beban pembuktian pertama di pihak penggugat yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum wajib membuktikan dalilnya tentang adanya suatu hak atau peristiwa yang diuraikannya dalam surat gugatannya. Tergugat atau pihak lawan boleh-boleh saja membantah dalil-dalil penggugat, namun sesuai asas yang dikandung oleh Pasal Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR/283 RBg, siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa, wajib membuktikan. Beban pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR/283 RBg tidak mutlak hanya dibebankan kepada pihak penggugat. Bisa saja terjadi dalam suatu gugatan pihak tergugat mengakui sebagian dari dalil penggugat, tapi disisi lain mendalilkan suatu hak atau keadaan/peristiwa.
Prinsip Hukum Pembukian Dalam Perdata
Prinsip-prinsip umum pembuktian dalam hukum perdata adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Kebenaran Formil (Formeel Waarheid)
Hukum pembuktian perdata tidak menganut sistim hukum stelsel negatif seperti dalam perkara pidana. Hukum acara perdata pada pokoknya mencari kebenaran formil, yaitu hakim bersifat pasif dalam mengadili perkara gugatan yang diajukan padanya dan putusan hakim didasarkan pada pembuktian fakta yang didalilkan oleh pihak penggugat.
2. Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan
Pada dasarnya suatu dalil yang dikemukakan oleh penggugat yang tidak lagi dibantah oleh tergugat seluruhnya mengakibatkan pemeriksaan perkara telah selesai, dalam artian tak ada lagi hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak. Misalnya, seperti kasus di atas, tergugat mengakui benar telah menerima sejumlah uang untuk pembayaran mobil yang dijual olehnya dan tidak membantah bahwa tergugat belum menyerahkan mobil tersebut kepada pembeli. Dengan pengakuan tersebut, maka peristiwa penggugat telah memenuhi prestasinya untuk membayar dalam perjanjian jual beli,dan terbukti tergugat belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang yang diperjanjikan sebagai objek jual beli.
3. Fakta Tidak Perlu Dibuktikan
Ada hal-hal dalam hukum pembuktian yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut seperti adanya undang-undang yang berlaku mengatur hal yang sedang disengketakan, fakta umum yang telah diketahui umum (terminus notoir feiten), misalnya bahwa hari minggu adalah hari libur, bulan Juni terdiri dari 30 (tiga puluh) hari dan sebagainya.
4. Pembuktian Lawan (Tegenbeweijs)
Pasal 1918 KUH Perdata memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk mengajukan pembelaan atau sanggahannya atas dalil penggugat dan membuktikan dalil sanggahannya tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan tingkat nilai pembuktian. Misalnya, akte autentik adalah bukti yang sempurna (volledig), sepanjang tidak diajukan bukti lawan yang melumpuhkan kesempurnaannya tersebut.
5. Asas Audi et Alteram Partem
Asas hakim mendengar kedua belah pihak diwujudkan tidak hanya pemeriksaan perkara wajib dihadiri oleh kedua belah pihak, dengan melakukan pemanggilan yang sah pada kedua belah pihak atau kuasanya. Namun dalam asas ini juga terkandung asas keseimbangan pembebanan pembuktian, dimana hakim harus memberi kesempatan yang sama dan cukup pada kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti-buktinya. Jika tergugat menyangkal telah menerima pembayaran harga barang, maka penggugat yang mendalilkan telah melakukan pembayaran wajib membuktikan bahwa penggugat telah melakukan pembayaran dan diterima oleh tergugat. Jika penggugat mengakui telah menerima pembayaran, akan tetapi pembayaran yang diterimanya tersebut bukan pembayaran penuh, maka penyangkalan tergugat tersebut telah mendalilkan suatu keadaan yaitu “pembayaran tidak penuh”. Di sini tergugat dibebani untuk membuktikan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh penggugat tersebut tidak mengakibatkan pembayaran lunas.
6. Asas Ius Curia Novit
Asas ini memfiksikan bahwa hakim dianggap wajib mengetahui hukum yang berlaku terhadap gugatan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian, hakim dilarang memutus dengan alasan tidak mengetahui hukumnya atau memutus perkara di luar dari ketentuan hukum yang berlaku terhadap sengketa yang diajukan padanya.
7. Asas Nemo Testis Indoneus In Propia Causa
Asas ini bermakna bahwa tidak seorangpun boleh menjadi saksi atas perkaranya sendiri. Asas ini berlaku dalam menentukan beberapa golongan orang yang dianggap “tidak mampu” menjadi saksi dan karenanya hakim dilarang mendengar golongan ini sebagai saksi. Misalnya orang yang tidak mampu secara mutlak seperti keluarga sedarah dalam garis lurus secara vertikal maupun horizontal. Misalnya, orang tua atau suami/istri dari salah satu pihak yang berpekara. Golongan lainnya adalah mereka yang dianggap tidak mampu secara nisbi, misalnya anak di bawah umur atau orang yang hilang ingatan secara temporer.
8. Asas Ultra Ne Petita
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi hakim untuk memutuskan diluar dari apa yang dituntut oleh para pihak. Hakim tidak boleh memutuskan lebih dari apa yang dituntut oleh penggugat atau tergugat (jika ada gugatan rekonvensi). Asas ini berisi pesan agar hakim bersifat pasif dalam mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut tapi bersikap responsif dalam mengatur beban pembuktian.
9. Asas De Gustibus Non Est Disputandum
Asas ini berkaitan dengan selera atau ‘suka dan tak suka’ (like and dislike), di mana soal perasaan tidak dapat disengketakan. Dengan demikian, yang disengketakan adalah hak atau suatu peristiwa hukum. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, yang dibuktikan adalah perbuatan tergugat yang telah melanggar hak subjektif penggugat dan perbuatan tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Bukan peraasaan suka dan tidak suka dari penggugat atas perbuatan tersebut.
10. Asas Nemo Plus Juris Transfere Potest Quam Ipse Habet
Asas ini berkaitan dengan ketentuan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan suatu hak yang bukan miliknya. Asas ini sebenarnya digunakan untuk melakukan penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum.

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata
Alat bukti adalah segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan. Menurut Pasal 1866 KUHPerdata atau Pasal 164 HIR/283 RBg alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas:
1.      Tulisan,
2.      Saksi-saksi,
3.      Persangkaan,
4.      Pengakuan, dan
5.      Sumpah
Alat-alat Bukti Tulisan/Tertulis
Dari urutan pengaturan dari alat bukti yang diakui secara hukum dapat dilihat bahwa dalam suatu perkara perdata alat bukti (alat pembuktian) yang utama adalah tulisan. Dalam praktik peradilan, alat bukti tertulis disebut juga dengan istilah bukti surat. Menurut Sudikno Mertokusumo, alat bukti tertulis atau surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksud untuk mencurahkan isi hati, atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Dalam praktik peradilan, alat bukti surat dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1) Surat Biasa
Surat biasa tidak selamanya dibuat untuk tujuan pembuktian di pengadilan, sehingga bersifat umum. Namun demikian, jika dibutuhkan surat biasa juga dapat diajukan ke persidangan dalam perkara perdata. Sedangkan penilaiannya adalah dapat diterima sepanjang tidak dibantah oleh pihak lawan atau tidak dibantah dengan bukti surat dalam bentuk akta autentik. Secara juridis penilaian surat yang bukan akta diserahkan kepada pertimbangan hakim (lihat Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, 294 ayat 2 RBG, Pasal 1883, 1887 dan 1891 KUH Perdata)
2) Akta
Akta ada 2 macam yaitu autentik dan dibawah tangan. Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang undang atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat (Pasal 1868 KUH Perdata. Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat dan hanya semata mata dibuat oleh para pihak yang berkepentingan. Akta dibawah tangan tidak diatur dalam HIR tetapi dalam S 1867 no 29 untuk Jawa Madura, sedangkan untuk luar Jawa Madura diatur dalam pasal 286 sampai dengan pasal 305 RBg, lihat juga pasal 1874-1880 BW. Fungsi terpenting suatu akta adalah sebagai alat bukti (probationis causa).
Akta autentik adalah akta yang dibuat sesuai undang-undang dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, seperti notaris, hakim, jurisita, panitera, pegawai pencatat sipil. Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, dibedakan antara akte yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan yang dibuat oleh pegawai umum yang berwenang. Dalam bentuk fisiknya, akta autentik dapat berupa putusan pengadilan, penetapan hakim, berita acara persidangan, akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris, akta kelahiran, akta perkawinan, sertifikat pendaftaran Merek dan sebagainya.
Kekuatan pembuktian dari akta dapat dibedakan menjadi:
a)      Kekuatan Akta Autentik
a.       Kekuatan pembuktian lahir.
Didasarkan pada apa yang tampak lahir, bila dari bentuknya seperti akta maka dianggap mempunyai kekuatan seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
b.      Kekuatan pembuktian formil.
Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh orang yang bertandatangan dibawah akta itu, hal ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Berlaku asas acta publica probant sese ipsa, yang berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta autentik serta memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan maka akta itu dianggap sebagai akta otentik kecuali terbukti sebaliknya.
c.       Kekuatan pembuktian materiil.
Memberi kepastian tentang materi suatu akta bahwa para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Dalam arti formil, akta otentik membuktikan kebenaran dari apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat.
d.      Kekuatan Pebuktian Formil Akte.
Ini adalah pembuktian tentang kebenaran dan keterangan pejabat sepanjang mengenai apa yang dilakukan dan dilihatnya. Pada akta pejabat (acte ambtelijk) tidak terdapat pernyataan atau keterangan dari para pihak, karena pihak pejabat yang menerangkan. Akta pejabat hanya membuktikan kebenaran apa yang dilihat dan dilakukan pejabat, pernyataan para pihak tidak ada sehingga umumnya akta pejabat tidak mempunyai kekuatan pembuktian materiil kecuali yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil atau pejabat pencatatan lainnya berdasarkan perintah undang-undang. Misalnya pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang menyelenggarakan pencatatan dan pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri.
b)      Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan
a.       Kekuatan pembuktian lahir.
Kalau tandatangan dalam akta tersebut diakui maka akt dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
b.      Kekuatan pembuktian formil akta dibawah tangan.
Kalau tandatangan akta dibawah tangan diakui maka keterangan atau pernyataan diatas tanda tangan itu benar keterangan atau pernyataan dari si penanda tangan.
c.       Kekuatan pembuktian materiil akta dibawah tangan.
Menurut pasal 1875 BW (lihat juga pasal 288 RBG) akta dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut undang undang, bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik.
Kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tertulis terletak pada aslinya (Pasal 301 RBG, 1888 BW). Apabila akta aslinya sudah tidak ada lagi maka kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim (Pasal 302 RBG, 1889 BW). Demikian pula, kekuatan pembuktian salinan surat surat lain diserahkan kepada pertimbangan hakim. Dalam praktik peradilan, ada putusan Mahkamah Agung yang dapat dijadikan sebagai referensi mengenai penilaian bukti akta autentik, yaitu putusan Nomor 3360 K/Sip/1983 yang pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pembuktian akte autentik adalah sempurna (volledig), akan tetapi hal itu melekat sepanjang tidak diajukan bukti lawan oleh pihak tergugat yang melumpuhkannya. (Pasal 1870 KUH Perdata/Pasal 314 RBg).
2. Bukti Saksi
Apabila tidak terdapat bukti-bukti yang berupa tulisan, maka pihak yang diwajibkan membuktikan sesuatu berusaha mendapatkan orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan. Orang atau orang-orang itu di muka hakim diajukan sebagai saksi. Apabila tidak mungkin mengajukan saksi-saksi yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan, maka diusahakan untuk membuktikan peristiwa-peristiwa lain yang ada hubungan erat dengan peristiwa yang harus dibuktikan tadi. Namun ada beberapa orang, yang secara mutlak tidak dapat didengar sebagi saksi di bawah sumpah, yaitu:
a.       Keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus;
b.      Suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
c.       Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan pasti apakah telah mencapai 15 tahun;
d.      Orang-orang gila, walaupun sekali-sekali mereka dapat menggunakan pikirannya yang sehat.
Anggota keluarga sedarah dan semenda boleh menjadi saksi dalam sengketa mengenai status perdata dari pihak-pihak atau mengenai suatu perjanjian kerja, untuk mana mereka dipandang cakap. (Pasal 145 ayat (1) dan (2) HIR/172 RBg, Pasal 1910, 1912 KUH Perdata). Saksi yang punya hak mengundurkan diri adalah:
a.       Saudara-saudara laki-laki dan perempuan, ipar-ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
b.      Keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara-saudara kandung dari suami atau istri salah satu pihak;
c.       Mereka yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatan yang sah wajib menyimpan rahasia, akan tetapi hanya semata-mata dan melulu menyangkut hal-hal yang oleh ilmu pengetahuan dipercayakan kepadanya.
Dasar dari kewajiban untuk menyimpan rahasia yang didalilkan itu terserah pada penilaian pengadilan negeri (Pasal 146 HIR/174 Rbg, Pasal 1909 KUH Perdata). Dalam putusan Mahkamah Agung no. 300 K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 bahwa saksi bekas ipar tidak termasuk yang disebut dalam Pasal 146 ayat (1) HIR/174 RBg sedangkan saksi keponakan ada hak untuk mengundurkan diri.
Penilaian terhadap alat bukti saksi
Berdasarkan Pasal 172 HIR/309 RBg jo Pasal 1908 KUH Perdata, hakim bebas atau tidak terikat dengan keterangan saksi dalam memberikan penilaian. Hakim tidak wajib mempercayai keterangan saksi, akan tetapi dalam penilaiannya hakim harus menilai 2 (dua) hal, yaitu terpenuhinya persyaratan formal bagi saksi dapat didengar sebagai saksi, dan syarat materil sebagaimana diatur oleh Pasal 172 HIR/ pasal 309 RBg dan pasal 1908 KUHPerdata.
a. Syarat Formil
1.      Saksi tidak dilarang sebagai saksi di persidangan (Pasal 1910 KUH Perdata jo Pasal 172 HIR/145 RBg);
2.      Saksi memberi keterangan di persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 144 HIR jo Pasal 1905 KUH Perdata;
3.      Saksi mengucapkan sumpah untuk kebenaran keterangan/kesaksiannya (Pasal 171 HIR jo Pasal 1907 KUH Perdata);
4.      Saksi didengar keterangannya satu persatu (Pasal 144 ayat (1) HIR/171 RBg);
b. Syarat Materil
1.      Kesesuaian atau kecocokan antara keterangan para saksi atau dengan alat bukti lainnya tentang pokok perkara yang disengketakan(Pasal 171 HIR jo Pasal 1907 KUH Perdata);
2.      Persitiwa yang diterangkan saksi bersumber dari pengalaman, penglihatan, pendengaran dan yang dialami saksi sendiri yang relevan dengan hal yang disengketakan (Pasal 171 HIR jo Pasal 1907 KUH Perdata);
3.      Kesesuaian kesaksian dengan apa yang diketahui dari segi lain tentang perkara yang disengketakan;
4.      Cara hidup saksi, adat istiadat serta martabat para saksi dan segala sesuatu yang sekiranya mempengaruhi tentang dapat tidaknya dipercaya seorang saksi.
Dengan demikian, meskipun undang-undang tidak mewajibkan hakim mempercayai keterangan saksi, akan tetapi ada tolak ukur bagi hakim untuk menilai apakah keterangan saksi memiliki nilai pembuktian atau tidak.

3. Penyangkaan
Apabila saksi-saksi yang melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan, sukar didapatkan atau tidak ada, maka dapat diusahakan pembuktian dengan persangkaan-persangkaan. Misalnya, dalam suatu perkara gugatan perceraian yang didasarkan kepada perzinahan, adalah sukar sekali pembuktiannya. Berdasarkan yurisprudensi, ada persangkaan yang dapat dibangun dalam suatu keadaan yaitu jika dapat dibuktikan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dituduh melakukan perzinahan itu telah bersama-sama menginap dalam kamar di mana hanya ada satu tempat tidur, maka dipersangkakan bahwa mereka itu benar melakukan perzinahan.
“Persangkaan” ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah telah “terkenal” atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang “tidak terkenal”, artinya belum terbukti. Maka dari itu kalau persangkaan ini dinamakan alat bukti, itu adalah kurang tepat. Adapun yang menarik kesimpulan yang tersebut tadi, adalah hakim atau undang-undang. Bila yang menarik kesimpulan itu hakim, maka persangkaan itu dinamakan “persangkaan Hakim sedangkan apabila yang menarik kesimpulan itu undang-undang maka persangkaan itu dinamakan “persangkaan undang-undang”.
Kalau pembuktian dengan tulisan dan kesaksian itu merupakan pembuktian secara langsung, maka pembuktian dengan persangkaan dinamakan pembuktian secara tidak langsung. Kesimpulan tentang terbuktinya peristiwa yang dipersengketakan itu apabila persangkaan itu berbobot, cermat dan tertentu serta bersesuaian satu dengan lainnya (Pasal 1915 KUH Perdata, Pasal 173 HIR/310 RBg). Di samping itu ada pula ketentuan undang-undang yang mengambil kesimpulan seperti yang dilakukan oleh hakim tadi (Pasal 1916, 1921 KUH Perdata, Pasal 173 HIR/310 RBg). Apa yang dinamakan persangkaan-persangkaan hakim dalam perkara perdata itu adalah sama dengan apa yang dinamakan pembuktian dengan petunjuk-petunjuk dalam perkara pidana.
Ada juga yang mempersoalkan tentang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim. Apakah pemeriksaan setempat itu merupakan alat bukti? Pemeriksaan setempat itu tidaklah lain dari pada memindahkan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri ditempat tersebut, dapat dianggap sebagai dilihat oleh hakim dimuka sidang pengadilan. Jadi merupakan penglihatan hakim yang tidak tunduk pada kasasi.
4. Pengakuan
Pengakuan dalam perkara perdata, mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dan menentukan. Hakim harus menerima pengakuan yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara, meskipun mungkin pengakuan tersebut dibangu diatas suatu kebohongan. Dari sudut teori Menurut R. Soebekti, pembuktian, pengakuan sebagai alat bukti mengikat tidak tepat. Karena apabila dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan diakui, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan dari pembuktian. Pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang disangkal oleh pihak lawan. Dalam perkara perdata, apabila pihak lawan tidak menyangkal dalil pihak lawannya, diartikan sebagai mengakui atau membenarkannya.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (Pasal 1925 KUHPerdata, 176 HIR/311 RBg). Artinya ialah, bahwa hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut. Pengakuan merupakan bukti yang sempurna dan mengikat adalah pengakuan yang dilakukan di muka hakim. Pengakuan itu harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. Ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh hakim berkaitan dengan pengakuan sebagai berikut:
a.       Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa ia telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi.
b.      Suatu pengakuan tidak boleh ditarik kembali dengan dalil bahwa orang yang melakukannya khilaf tentang suatu soal hukum.
c.       Pengakuan tidak boleh dipecah-pecah, artinya tidak boleh mengakui sebagian hal tetapi tidak mengakui sebagian hal yang lain. Contoh: tergugat mengakui utang yang didalilkan penggugat, tetapi utang tersebut sudah dibayar lunas. Jawaban seperti ini tidak termasuk pengakuan.
d.      Pengakuan yang dikualifisir: contoh, tergugat membenarkan sudah membeli barang dari penggugat, tetapi tidak dibayarnya karena barangnya rusak. Dalam kedua hal tersebut, yang harus membuktikan adalah penggugat.
5. Sumpah
Menurut Sudikno Mertokusumo, sumpah adalah suatu penrnyataan khikmad yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Mahakuasa dari Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji tidak benar akan dihukum oleh Nya. Alat bukti sumpah diatur dalam pasal 182 s/d pasal 185 RBg, Pasal 155 s/d pasal 158 HIR. Pasal 314 RBg / pasal 177 HIR, Pasal 1929 s/d pasal 1945 KUH Perdata. Dalam hukum acara perdata para pihak yang bersengketa tidak boleh didengar sebagai saksi. Namun demikian walaupun tidak dapat didengar sebagai saksi, dibuka kemungkinan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diteguhkan dengan sumpah, yang dimaksud sebagai alat bukti.
Dalam perkara perdata sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak dimuka hakim itu, ada dua macam:
a. Sumpah Pemutus
Sumpah pemutus disebut juga sumpah decissoir, diatur dalam pasal 183 RBg/156 HIR dan Pasal 1930 KUH Perdata. Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diajukan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan. Inisiatif untuk membebani sumpah pemutus adalah dari salah satu pihak yang berperkara, dan dia pula yang menyusun rumusan sumpahnya. Sumpah tersebut harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang diperintahkan untuk bersumpah. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak kemudian pihak yang diminta mengangkat sumpah tidak bersedia, maka ia dapat mengembalikan sumpah kepada pihak lawannya. Akan tetapi bila perbuatan yang dimintakan sumpah bukan merupakan perbuatan yang dilakukan bersama (dilakukan sendiri) yang dilakukan pihak yang dibebani sumpah, maka sumpah tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pihak lawan yang tidak ikut melakukan perbutan. Pasal 183 RBg/156 HIR dan pasal 1932 KUH Perdata, menyatakan:
Barang siapa yang diperintahkan mengangkat sumpah tidak bersedia dan menolak mengembalikannya ataupun barang siapa memerintahkan mengangkat sumpah dan setelah kepadanya sumpah itu dikembalikan, ia menolak maka ia harus dikalahkan.
Sumpah pemutus (decissoir) dapat diperintahkan tentang segala persengketaan yang berupa apapun juga, selainnya tentang hal-hal yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal di mana pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan. Sumpah pemutus diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya manakala kedua belah pihak tidak mempunyai alat bukti sama sekali. Pihak yang diminta bersumpah dapat mengembalikan sumpah tersebut kepada pihak yang meminta. Konsekuensinya, siapa yang bersumpah harus dimenangkan (Pasal 1930 KUH Perdata). Sumpah pemutus ini merupakan senjata pamungkas artinya senjata terakhir bagi suatu pihak yang tidak mengajukan suatu pembuktian. Ia merupakan suatu senjata yang mudah dipakai, tetapi juga berbahaya bagi yang menggunakannya. Kalau pihak lawan berani sumpah, orang yang memerintahkan sumpah itu akan kalah.
b. Sumpah Tambahan
Sumpah tambahan disebut juga sumpah supplatoir diatur dalam pasal 182 RBg/155/HIR dan pasal 1940 KUH Perdata. Sumpah Tambahan adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya pada salah satu pihak yang berperkara untuk menambah atau melengkapi pembuktian yang belum lengkap. Jadi sumpah penambah hanya dapat diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara bila sudah ada permulaan pembuktian tapi belum mencukupi dan tidak ada bukti lain. Jika tanpa ada bukti sama sekali maka hakim tidak dapat memerintahkan salah satu pihak mengangkat sumpah, demikian juga bilamana sudah ada alat bukti yang cukup.
Pihak yang diminta sumpah dapat mengangkat atau menolak sumpah itu. Sumpah suppletoir tidak bisa dikembalikan kepada pihak lawan dan tidak boleh diminta oleh suatu pihak. Tidak ada keharusana bagi hakim untuk memerintahkan sumpah Suppletoir / tambahan Apakah dalam suatu perkara sudah terdapat suatu permulaan pembuktian, adalah terserah pada pertimbangan hakim sendiri. Hakim leluasa untuk memerintahkan sumpah tambahan itu kepada pihak penggugat atau pihak tergugat.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, sumpah tambahan ini tidak terikat pada syarat bahwa sumpah itu harus mengenai perbuatan pribadi dari si bersumpah. (Majalah Hukum tahun 1957 No. 1-2). Contoh: saya bersumpah bahwa barang yang saya terima dari penjual sudah dalam keadaan rusak. Tetapi meskipun demikian, sudah barang tentu bahwa orang hanya dapat bersumpah tentang hal-hal yang diketahuinya, misalnya saja tidak dapatlah seorang bersumpah bahwa sawah sengketa diperoleh nenek moyang tergugat dengan membuka hutan seratus tahun yang lalu. Dengan demikian dapat kita lihat, bahwa sumpah tambahan ini, mengenai syarat-syarat untuk memerintahkannya adalah lebih sempit dari sumpah pemutus, karena harus ada permulaan pembuktian, tetapi mengenai isinya sumpah itu lebih luas karena tidak perlu mengenai perbuatan pribadi dari si yang bersumpah.
c. Sumpah Penaksir
Sumpah penaksir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang pengganti kerugian. Sumpah penaksir ini diperintahkan oleh hakim bila jumlah uang pengganti kerugian yang diderita tidak dapat ditentukan dengan pasti.Bahkan dalam hal yang demikian itu hakim harus menetapkan hingga jumlah mana si penggugat akan dipercaya akan sumpahnya. Sumpah ini lazim dikenal dengan nama “sumpah penaksiran atau sumpah taxatoir”.
Jika ada suatu halangan yang sah, yang menyebabkan penyumpahan itu tidak dapat dilaksanakan dimuka sidang pengadilan, maka sumpah dapat dialaksanakan di luar pengadilan, misalnya di rumah sakit, rumah yang bersangkutan, kelenteng dan lain-lain, asal disaksikan oleh hakim yang mengadili perkaranya. Sumpah harus diangkat sendiri pribadi. Karena alasan-alasan penting, hakim dapat mengizinkan suatu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya yang dilaksanakan oleh orang lain yang untuk itu khusus dikuasakan dengan suatu akta otentik. Dalam hal ini surat kuasa harus menyebutkan secara lengkap dan teliti sumpah yang harus diucapkan itu. Dari apa yang telah diuraikan diatas, dapat diambil beberapa perbedaan yang utama dari sumpah pemutus dengan sumpah tambahan yaitu:
a.       Sumpah pemutus dibebankan oleh hakim atas inisiatif para pihak dalam perkara, sedangkan sumpah penambah atas inisiatif hakim sendiri;
b.      Sumpah pemutus hanya diperbolehkan apabila tidak ada suatu bukti apapun, sedangkan sumpah penambah harus ada permulaan pembuktian;
c.       Sumpah pemutus dapat dikembalikan kepada pihak lain, sedangkan sumpah penambah tidak dapat dikembalikan atau dialihkan kepihak lain;
d.      Dalam sumpah pemutus yang menjadi objek sumpah harus mengenai perbuatan pribadi, sedangkan dalam sumpah penambah yang menjadi obyek sumpah adalah perbuatan orang lain;
e.       Sumpah pemutus memberikan bukti yang menentukan, sedangkan sumpah Penambah memberikan bukti sementara yang dapat dilawan dengan bukti lain.


Minggu, 09 Desember 2018

STATUS KEKAYAAN BUMN DALAM KEUANGAN NEGARA


STATUS KEKAYAAN BUMN DALAM KEUANGAN NEGARA

LATAR BELAKANG

Bahwa dalam menjalankan bisnisnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengalami dilema, dimana berkaitan dengan asset BUMN terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan. Dalam Pasal 2 huruf g Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), yang selengkapnya sebagai berikut:
            Pasal 2 huruf g :
“Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.”

            Di sisi lain, ada pendapat bahwa walaupun modal BUMN seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara, tetapi  berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penyertaan secara langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang selengkapnya sebagai berikut :             
            Pasal 1 butir 1 :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
             
            Apabila merujuk pada pasal tersebut di atas maka ada pendapat bahwa pendiri BUMN adalah Negara sebagai pemodal atau pemegang saham dalam BUMN, sehingga Negara sudah tidak dapat mengutak atik modal yang sudah masuk dalam modal BUMN. Secara tegas disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara  dan penjelasannya, pengelolaan kekayaan Negara yang dimasukan dalam modal BUMN tidak didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
            Pasal 4 ayat (l) :
“BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) :
“Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat”
Dampak dari pertentangan peraturan perundangan dalam pelaksanaan administrasi Negara tersebut, menyebabkan kebingungan dalam penerapannya, sebagai contoh apabila BUMN mengalami kerugian apakah merupakan kerugian negara yang dapat berujung pada penyidikan di perkara korupsi ataukah kerugian tersebut hanya berimplikasi dalam ruang lingkup hukum perdata / korporasi. Berdasarkan hal tersebut penting kiranya untuk menjelaskan mengenai status dari kekayaan BUMN dalam keuangan negara.

PEMBAHASAN
1.      Keuangan Negara
Pengertian keuangan negara tidak ditemukan satu pengertian yang dapat diterima bagi semua kalangan sehingga definisi tentang keuangan negara dapat ditemukan dalam beberapa pendapat ahli daiantaranya:[1]
  1. Menurut M. Ichwan, Keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kualitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
  2. Menurut Geodhart, Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Unsur-unsur keuangan negara menurut Geodhart meliputi: Periodik; Pemerintah sebagai pelaksana anggaran; Pelaksanaan anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan; Dan bentuk anggaran negara adalah berupa suatu undang-undang.
  3. Menurut Van der Kemp, Keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang maupun barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
  4. Seminar ICW tanggal 30 Agustus-September 1970 di Jakarta, antara lain, merekomendasikan pengertian keuangan negara adalah semua hak kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu, baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengertian keuangan Negara sebagai salah satu rekomendasi seminar ICW tersebut dinilai mendekati pengertian keuangan negara menurut Van der Kemp.

Dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dinyatakan: “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”. Dalam penjelasan Undang-Undang Keuangan Negara berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara dijelaskan sebagai berikut: “Pengertian yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut diatas dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut diatas dalam rangka pemerintahan negara. Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan”
Pengertian keuangan negara dalam arti luas juga terdapat pada UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 1 menyatakan: Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.  Pengertian keuangan negara menurut UUD 1945 dengan melakukan penafsiran dogmatis dan penafsiran restriktif, dengan menghubungkan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), yang dimaksudkan dengan keuangan negara tidak lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk dapat memahami keuangan negara Arifin P. Soeria Atmadja memberikan tiga interpertasi terhadap Pasal 23 UUD 1945, yaitu:[2]
  1. “...pengertian keuangan negara diartikan secara sempit dan untuk itu dapat disebutkan sebagai keuangan negara yang bersumber pada APBN, sebagai suatu sub-sistem dari suatu sistem keuangan negara dalam arti sempit.” Jika didasarkan pada rumusan tersebut, keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerinah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain APBN merupakan deskripsi dari keuangan negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupakan pengawasan terhadap keuangan negara.
  2. Berkaitan dengan metode sistematikdan historis yang menyatakan,” ...keuangan negara dalam arti luas, yang meliputi keuangan negara yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan pada hakikatnya seluruh harta kekayaan negara, sebagai suatu sistem keuangan negara...”. Makna tersebut mengandung pemahaman keuangan negara dalam arti luas, adalah segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Pemahaman tersebut kemudian lebih diarahkan pada dua hal, yaitu hak dan kewajiban negara yang timbul dan makna Keuangan Negara. Adapun yang dimaksud dengan hak tersebut adalah hak menciptakan uang; hak mendatangkan hasil, hak melakukan pungutan, hak meminjam, dan hak memaksa. Adapun kewajiban adalah kewajiban menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihan pihak ketiga berdasarkan hubungan hukum atau hubungan hukum khusus.
  3. Melalui “pendekatan sistematik dan teologis atau sosiologis terhadap keuangan negara yang dapat memberikan penafsiran yang relatif lebih akurat sesuai dengan tujuannya.” Maksudnya adalah, “Apabila tujuan menafsirkan keuangan negara tersebut dimaksudkanuntuk mengetahui sistem pengurusan dan pertanggungjawabannya, maka pengertian keuangan negara apabila pendekatannya dilakukan dengan menggunakan cara penafsiran sistematis dan teologis untuk mengetahui pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termasuk didalamnya keuangan yang berada dalam APBN, APBD, BUMN/BUMD dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan objek pemeriksaan dan pengawasan”.
2.      Modal Negara Pada BUMN dan Statusnya Sebagai Perseoran Terbatas
Berkaitan dengan modal negara pada BUMN sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (1) UU BUMN. Menurut Pasal 1 angka 10 BUMN, kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Rudhy Prasetya, memaparkan secara universal berlaku ajaran tentang ‘separate legal entity’ (badan hukum/korporasi), bahwa suatu harta kekayaan yang telah dipisahkan dan dimasukkan sebagai modal ke dalam korporasi/badan hukum, harta kekayaan itu menjadi harta korporasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai harta kekayaan pemilik awal.[3]

Ketidakjelasan status hukum BUMN yang selain tunduk pada UU BUMN, juga harus mengikuti UU Perseroan Terbatas, paket UU bidang Keuangan Negara, paket UU bidang Pemeriksaan dan Pengawasan, serta peraturan perundang-undangan sektoral yang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan operasional BUMN mengakibatkan pemerintah menganggap dapat campur tangan dalam pengelolaan dan manajemen BUMN. Pemerintah cenderung memperlakukan BUMN  sebagai organisasi birokrasi, padahal BUMN adalah organisasi bisnis. BUMN banyak dikendalikan oleh birokrasi pemerintah dan berlaku banyak peraturan yang tergolong hukum publik
Arifin P Soeria Atmadja mengkritik mengenai ketidak jelasan status UU BUMN terkait dengan pengertian keuangan Negara, karena dalam UU Keuangan Negara selain tidak memuat batasan yang jelas substansi keuangan negara, undang-undang ini pun secara akademik sama sekali tidak memenuhi syarat rumusan materi sebuah undang-undang. Lebih lanjut dikemukakan bahwa UU Keuangan Negara mengatur substansi yang berada di luar lingkungan kuasa keuangan negara karena mengatur pula keuangan daerah maupun keuangan BUMN dan BUMD yang bukan dalam ruang lingkup bidangnya.[5] Dikaitkan dengan prinsip kekayaan terpisah dalam perseroan, maka kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN bukan lagi merupakan milik negara dan tanggung jawab negara. Negara  pada saat yang bersamaan dengan pemisahan kekayaan tersebut tidak lagi memiliki imunitas publik sehingga kedudukannya sama halnya dengan pemegang saham lainnya. Hubungan antara pemegang saham sama dan sederajat secara hukum.[6] Pemisahan kekayaan negara  tersebut mengakibatkan transformasi hukum dari status hukum keuangan publik menjadi status hukum keuangan privat.[7] Persero harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti yang ditentukan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur tersebut adalah organisasi yang teratur, harta kekayaan sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri, dan mempunyai tujuan sendiri.[8]
Doktrin hokum yang digunakan dalam UU Keuangan Negara dimana menyatakan kekayaan BUMN persero juga merupakan kekayaan Negara adalah bersumber dari kewajiban Negara sebagai penyedia pelayanan dasar kepada masyrakat sebagaimana mandat konstitusi pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Cabang-cabang produksi penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Dibentuknya BUMN yang bergerak pada sector-sektor produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak merupakan bagian dari peran Negara untuk menyediakan pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tujuannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena BUMN bergerak dalam sector-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak maka pengelolaan keuangannya harus dapat efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi penggunaannya.
Bagir Manan berpendapat walaupun kekayaan Negara yang dipisahkan pengelolaannya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan atau profit motive, namun di samping itu dapat tujuan yang lebih strategis yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara.[9] BUMN bertugas menyediakan barang dan jasa yang termasuk antara sector public dan sector privat, diantaranya : 1) Barang yang merupakan kebutuhan dasar dan hajat hidup orang banyak, 2) Orang yang memanfaatkan harus membeli dengan harga yang terjangkau, 3) Disediakan terus menerus dalam kondisi apapun. BUMN didirikan tidak semata-mata untuk mencari untung melainkan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan public secara berkesinambungan dan wajar, sehingga misi utama BUMN adalah memenuhi kebutuhan public secara terus menerus dalam keadaan apapun, baru kemudian mencari untung[10].
Berdasarkan hal tersebut BUMN Persero seolah terhimpit ciri kemandiriannya karena UU Keuangan Negara kekayaan BUMN Persero mengesampingkan doktrin hokum corporate separate legal entity. Dalam UU Keuangan Negara, definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut[11]
Di Pasal 1 UU BUMN dinyatakan, ”bahwa penyertaan negara merupakan kekayaan negara  yang telah dipisahkan”, maknanya telah masuk di ranah hukum privat, sementara UU Keuangan Negara memposisikan BUMN pada tataran hukum publik. Pada sisi lain,  Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 dinyatakan bahwa pengelolaan BUMN Persero dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 Jo. Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang  Perseroan terbatas berikutperaturan pelaksanaannya. Hal tersebut berarti undang-undang Perseroan Terbatas sesuai dengan asas  lex spesialis derogat lex generalis yang berlaku bagi BUMN Persero. Dengan demikian, jika terjadi kerugian di  suatu BUMN Persero maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara melainkan kerugian juga disebut sebagai risiko bisnis sebagai badan hukum privat. Merujuk Rudhi Prasetya penggunaan kata “dipisahkan” merangkum pengertian sebagai berikut:
1)      Kekayaan negara tersebut bukan lagi sebagai kekayaan negara, tetapi sebatas penyertaan modal dalam Persero, oleh karena telah berubah menjadi harta kekayaan Persero, maka
2)      Jika terjadi kerugian sebagai akibat risiko bisnis (business risk), harus dipahami dan diperlakukan dalam konteks “business judgement  berdasarkan “business judgement rules”.

Erman Rajagukguk berpendapat bahwa BUMN merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri.[12] Dengan demikian, kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara. Selanjutnya Erman Rajagukguk juga berpendapat bahwa “Kekayaan negara yang dipisahkan” dalam Badan Usaha Milik Negara secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara itu.[13]
         Mahkamah Agung dengan Surat Mahkamah Agung Nomor : WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang kemudian dikenal dengan fatwa Mahkamah Agung berpendapat:
1.      Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi: “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”
Pasat 4 ayat (l) undang-undang yang sama menyatakan bahwa “BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa “Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat”;
2.      Bahwa dalam pasal-pasal tersebut di atas, yang merupakan undang-undang khusus tentang BUMN, jelas dikatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN dan selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat;
3.      Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”; Bahwa oleh karena itu piutang BUMN bukanlah piutang Negara;
4.      Bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa “piutang Negara atau hutang kepada Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun” dan dalam penjelasannya dikatakan bahwa piutang Negara meliputi pula piutang “badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya Bank-bank Negara, P.T-P.T Negara, Perusahan-Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persedian, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya”, serta Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan Instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk menyerahkan piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, namun ketentuan tentang piutang BUMN dalam Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tersebut tidak lagi mengikat secara hukum dengan adanya Undang Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan lebih baru dari Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960;
5.      Bahwa begitu pula halnya dengan Pasal 2 huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang berbunyi : Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi : “g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” yang dengan adanya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf g khusus mengenai “kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” juga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
6.   Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dilakukan perubahan seperlunya atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
              Menyusul Fatwa Mahkamah Agung tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
            Terbitnya Fatwa Mahkamah Agung tersebut, ditanggapi oleh Kementerian Negara BUMN yang sebagaimana tertuang dalam suratnya No. S- 298/S.MBU/2007 25 Juni 2007 tertanggal 25 Juni 2007 yang ditujukan kepada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN  tentang hubungan UU Keuangan Negara dengan UU BUMN yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut[15] : 
Sesuai dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN, maka kekayaan Negara yang ada pada BUMN hanya sebatas modal/saham, untuk selanjutnya dikelola secara korporasi sesuai dengan kaidah-kaidah hukum korporasi, tidak lagi dikelola berdasarkan kaidahkaidah hukum kekayaan Negara. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, mengingat ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara yang dipisahkan, maka dalam pengelolaan keuangan Negara berlaku dua kaidah atau rezim hukum, yaitu kaidah hukum Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan (APBN/APBD), dan kaidah hukum Korporasi yang mengatur pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Bagi BUMN memang berlaku kedua rezim hukum tersebut, namun rezim hukum Keuangan Negara hanya berlaku bagi BUMN sebatas yang terkait dengan permodalan dan eksistensi BUMN. Misalnya, di dalam UU BUMN diatur bahwa pendirian, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan modal, privatisasi, dan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan bahkan dalam prosesnya melibatkan Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Presiden, dan DPR. Sedangkan tindakan-tindakan operasional (di luar permodalan dan eksistensi BUMN), tunduk sepenuhnya kepada rezim hukum Korporasi. Hal tersebut jelas dinyatakan dalam Pasal 11 UU BUMN yang menyatakan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 (sekarang UU No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas)

Pendapat mengenai keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara juga sangat beralasan apabila merujuk pada pasal 23 Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat ditafsirkan keuangan negara adalah yang dikelola berdasarkan APBN, sedangkan yang dikelola diluar APBN bukan termasuk keuangan negara.
Sebelum pemerintah melakukan pemisahan kekayaan negara dalam rangka penyertaan BUMN, uang tersebut masih berstatus uang publik, karena sebelum penyertaan modal terjadi, negara masih berstatus sebagai badan hukum publik yang tunduk dengan hukum publik. Namun setelah BUMN berdiri, kedudukan negara sebagai badan hukum publik seketika bertransformasi menjadi badan hukum privat, yaitu melakukan pendirian badan hukum BUMN, sehingga terjadilah transformasi dari uang publik menjadi uang privat.[16] Erman Rajagukguk menambahkan bahwa dalam kenyataannya sekarang ini tuduhan korupsi juga dikenakan terhadap tindakan direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan negara. Dapat dikatakan telah terjadi salah pengertian dan penerapan apa yang dimaksud dengan keuangan negara.[17]
Penyertaan atas modal saham itu sendiri menurut Pasal 34 ayat (1) UUPT dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Secara yuridis, modal yang disertakan ke dalam perseroan bukan lagi menjadi kekayaan orang menyertakan modal, tetapi menjadi kekayaan perseroan itu sendiri. Di sini terjadi pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dan perseroan. Dengan karakteristik yang demikian, tanggung jawab pemegang saham atas kerugian atau utang perseroan juga terbatas. Utang atau kerugian tersebut semata-mata dibayar secukupnya dari harta kekayaan yang tesedia dalam perseroan.[18]
Fatwa hukum MA tersebut sebenarnya menjadi penegasan bahwa semua undang-undang yang menentukan kekayaan negara atau kekayaan daerah yang telah dipisahkan menjadi modal BUMN, persero dan perusahaan daerah yang berbentuk perseroan terbatas, bukan lagi merupakan kekayaan negara atau kekayaan daerah yang berbentuk perseroan terbatas. Fatwa ini juga menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara sebagai salah satuunsur pidana korupsi, tidak lagi dapat dikenakan pada BUMN serta perusahaan daerah, Implikasi lain dari fatwa ini adalah: pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak lagi mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk memeriksa atau mengaudit keuangan badan-badan hukum tersebut. Sebab, kekuasaan BPK dan BPKP untuk mengaudit badan hukum itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sejak adanya fatwa MA; kedua, aturan yang memberi kekuasaan kepada lembaga pemerintah, Presiden dan DPR untuk ikut campur atau membatasi kewenangan BUMN atau persero untuk mengurangi jumlah tagihan kepada debitur (haircut),tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Perseroan Terbatas (Persero) dapat menentukan peraturan internal sepenuhnya merupakan hak perser
oan terbatas, baik yang persero maupun yang bukan.
Dengan adanya UU BUMN, maka ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khusus mengenai kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah menjadi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

KESIMPULAN
BUMN merupakan badan hukum privat dan memperhatikan prinisp separate legal entity’ (badan hukum/korporasi), dimana suatu harta kekayaan yang telah dipisahkan dan dimasukkan sebagai modal ke dalam korporasi/badan hukum, harta kekayaan itu menjadi harta korporasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai harta kekayaan pemilik awal, sehingga keuangan negara yang ditempatkan pada BUMN tersebut bukanlah aset negara melainkan aset BUMN sebagai badan hukum privat.




[1]  W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta, 2006 hlm. 1

[2] Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum Praktik dan Kritik, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 95

[3]  Rudhi Prasetya, Badan Hukum Korporasi, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2008, hal. 10
[4] Tan Kamello, Loc.Cit.
[5] Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum,Teori, Kritik, dan Praktik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 74.
[6] Hans Kelsen,  Introduction to The Problems of Legal Theory (Pengantar Teori Hukum), Alihbahasa: Siwi Purwandari dan Nurainun Mangunsong, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm.141
[7]   Ibid. hlm.77
[8] Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas,  PT RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 8-9
[9] Pendapat Prof. Bagir Manan dalam keterangannya di sidang Mahkamah Konstitusi perkara No. 62/PUU-XI/201/2013
[10]  Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktik Pemeritahan dan Otonomi Daerah, Jakarta, PT. Grasindo, halaman 287
[11] Arifin P.Soria Atmadja,“Sumber-sumber Keuangan Negara”, Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Keuagan Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2012, hal. 9-10
[12] Erman Rajagukguk, Tetes Pemikiran 1971-2006, Depok, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Universitas Indonesia, 2006, hlm 384
[13]   Ibid.
                [14] Surat Mahkamah Agung Nomor : WKMA/Yud/20/VIII/2006tertanggal 16 Agustus 2006 (yang kemudian terkenal dengan fatwa Mahkamah Agung) yang isinya sebagai berikut :

[15] Gatot Supramono, “Kedudukan BUMN Dalam Hubungannya Dengan Keuangan Negara dan Pengaruhnya Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”, Paper Diskusi Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

[16]  Ibid
[17]  Erman Rajagukguk, Nyanyi Sunyi Kemerdekaan Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Depok, 2006, hlm. 9.
[18]  Ridwan Khairandy, Konsepsi Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Perusahaan Perseroan, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 26-No.1/2007, hlm. 35