PRAPERADILAN

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), sistem peradilan pidana tidak lagi murni menganut sistem
peradilan inquisitorial, melainkan
memiliki dan mengadopsi beberapa konsep serta prinsip sistem adversarial,
dimana salah satu konsep sistem adversarial yang digunakan dalam KUHAP adalah
konsep praperadilan yang merupakan adopsi dari konsep Habeas Corpus Act yang lahir di Inggris. Merujuk pada sejarahnya,...