Kamis, 08 Juni 2017

ASAS ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM SUATU PERJANJIAN BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN



I.      TENTANG PERJANJIAN/KONTRAK
Perjanjian dalam praktik di masyarakat sering juga disebut dengan “kontrak/contract”. Contract/Kontrak dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan :[1]A promissory agreement between two or more persons that creates, modifies, or destroys a legal relation”. Menurut Sudikno Mertokusumo, perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih  berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum".[2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.[3] Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Berdasarkan pengertian-pengertian para ahli tersebut, perjanjian menimbulkan hubungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Hubungan hukum menimbulkan akibat hukum dimana ada hak dan kewajiban yang melekat pada diri pihak-pihak dalam perjanjian.
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW), sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, disebutkan 4 syarat yaitu :
1) Harus dibuat beranjak dari kesepakatan para pihak.
2) Pihak yang membuat kontrak harus memiliki kecakapan hukum untuk bertindak.
3) Kontrak harus mengenai hal tertentu dan
4) Apa yang diperjanjikan tidak boleh sesuatu yang melawan hukum

Apabila suatu perjanjian telah memenuhi unsur tersebut maka perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak dalam perjanjian tersebut.
Dalam Teori Perjanjian Klasik (Classical Contract Theory), terdapat 3 unsur yang bertalian dalam perjanjian yaitu:[4]
-       Contract is bargain, which means a reciprocal agreement between the parties, almost invariably an exchange of promises (1 promise to do X and you promise to do Y in return). (Kontrak/perjanjian adalah kesepakatan, yang dapat diartikan persetujuan timbal balik diantara para pihak yang membuatnya, yang hampir tanpa terkecuali saling memberi janji diantara para pihaknya (satu pihak berjanji akan melakukan X, dan sebagai balasannya pihak lain berjanji akan melakukan Y)).
-       Contracts are the product of the will of the parties, so that it is the parties intention to “bind” themselves that justifies legal recognition of enforceable contractual rights and obligations. (“Kontrak adalah hasil dari kehendak para pihak, sehingga para pihak bermaksud untuk mengikatkan dirinya yang membenarkan pengakuan hukum agar hak dan kewajiban kontraktual dapat dilaksanakan.”).
-       Freedom of contract is paramount, (“Kebebasan berkontrak adalah yang utama”).

Berdasarkan unsur dalam teori perjanjian klasik tersebut, perjanjian adalah sebuah kesepakatan timbal balik dimana para pihak dalam perjanjian tersebut saling memberikan janji. Perjanjian dibuat sebagai sebuah alat bukti yang dijadikan dasar agar hak dan kewajiban para pihak dapat dilaksanakan. Dalam perjanjian para pihak bebas mementukan kehendaknya.
Kebebasan para pihak dalam teori perjanjian klasik tersebut bukan bebas dalam arti yang sebebas-bebasnya, namun dibatasi pada hukum yang berlaku. Pada prinsipnya apa yang diperjanjikan para pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan BW, apabila hal yang diperjanjikan oleh para pihak melanggar atau bertentangan hokum maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum.
Berkaitan dengan syarat keabsahan perjanjian dan teori perjanjian klasik, dalam hukum perjanjian dikenal beberapa asas diantaranya: asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik. Moch. Isnaeni berpendapat bahwa asas itikad baik, asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme, saling berjalin satu dengan yang lain tanpa dapat dielakkan kalau menginginkan lahirnya suatu kontrak yang sehat (fair) demi terbingkainya aktifitas bisnis dalam hidup keseharian.[5]
II.        ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN/KONTRAK
Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian.[6] Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjajian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.[7] Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik sudah diakui secara universal dalam prinsip hukum kontrak internasional. Pengakuan secara internasional tersebut terdapat konsideran Konvensi Wina 1969 dimana disebutkan: ”The principles of free consent and of good faith and the pacta sunt servanda rule are universally recognized”. Selain itu dalam  UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law) Pasal 1.7. dinyatakan “each party must act in accordance with good faith and fair dealing in international trade” and “the parties may not exclude or limit their duty”.[8] Berdasarkan hal tersebut maka asas itikad baik merupakan prinsip universal yang wajib diterapkan pada setiap perjanjian.
Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa itikad baik (good faith) adalah: “A state of mind consisting in (1) honesty in belief or purpose, (2) faithfulness to one’s duty or obligation, (3) observance of reasonable commercial standards of fair dealing in a given trade or business, or (4) absence of intent to defraud or to seek unconscionable advantage.[9]
Pengertian mengenai itikad baik/good faith dalam kontrak secara jelas dipaparkan dalam Simposium Hukum Perdata Nasional yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menentukan bahwa itikad baik hendaknya diartikan sebagai berikut:[10]
1.     Kejujuran dalam membuat kontrak;
2.     Pada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat di hadapan pejabat, para pihak dianggap beritikad baik (meskipun ada juga pendapat yang menyatakan keberatannya);
3.     Sebagai kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kontrak, semata-mata bertujuan untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaan kontrak tersebut.

Berdasarkan pengertian itikad baik dalam kontrak/perjanjian tersebut maka unsur yang utama adalah kejujuran. Kejujuran para pihak dalam perjanjian ini meliputi pada kejujuran atas identitas diri dan kejujuran atas kehendak dan tujuan para pihak. Kejujuran adalah unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Yang pertama, sebagai ilustrasi ada salah satu pihak yang tidak jujur dalam awal pembuatan perjanjian, mengenai identitasnya, tentunya kemungkinan besar tidak akan melaksanakan isi perjanjian karena tujuan awalnya semata-mata ingin mendapatkan prestasi dari pihak lain namun sebaliknya dirinya tindak melaksanakan prestasinya. Yang kedua, para pihak tidak jujur sejak awal akan tujuan perjanjian/kontrak dibuat. Sebagai ilustrasi si A berutang kepada si B, si A belum dapat melunasi utangnya sesuai dengan jadwal kepada si B maka si A beritikad menjaminkan asetnya kepada si B, namun bukannya para pihak membuat perjanjian hutang dengan perjanjian jaminan melalui fidusia ataupun hak tanggungan, melainkan para pihak membuat  perjanjian pengikatan jual beli dengan pilihan pembelian kembali (buyback). Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa para pihak tidak jujur dalam tujuan pembuatan kontrak/perjanjian karena perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan tujuan yang sebenarnya. Perjanjian tersebut secara hukum telah batal dan dengan batalnya perjanjian tersebut maka tentunya merugikan para pihak dalam perjanjian tersebut.     
Pengertian itikad baik dalam Simposium Hukum Perdata Nasional tersebut sejalan dengan pendapat J.M.Van Dunne dimana dalam 3 fase perjanjian yaitu: pre contractuale, contractuale fase, dan postcontractuale fase, asas itikad baik harus melekat pada setiap fase perjanjian tersebut.[11] Berkaitan dengan fase perjanjian tersebut, masing-masing terdapat akibat hokum yang berbeda apabila dalam ada itikad tidak baik. Adanya itikad tidak baik dalam fase sebelum pembuatan kontrak (pre contractuale) dapat berakibat dituntutnya pihak yang beritikat tidak baik tersebut tidak hanya secara perdata namun juga secara pidana.

I   HUBUNGAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

Penipuan Bedrog (Oplichting), title XXV buku II KUHP berjudul “Bedrog” yang berarti penipuan dalam arti luas, sedangkan Pasal pertama dari titel itu, yaitu Pasal 378, mengenai tindak pidana “oplicthing” yang berati penipuuan tetapi dalam arti sempit, sedang pasal-pasal lain dari titel tersebut memuat tindak pidana lain yang bersifat penipuan dalam arti luas.[12]
Dalam Pasal 378 KUHP dinyatakan : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Unsur – unsur penipuan itu adalah sebagai berikut:
a. Unsur-unsur Objektif, yaitu :
 1. Perbuatan : menggerakkan
 2. Yang digerakkan : orang
 3. Perbuatan itu ditunjukkan pada:
      a). Orang lain menyerahkan benda,
      b).Orang lain memberikan hutang, dan
      c). Orang lain menghapuskan piutang
  4. Cara melakukan perbuatan itu menggerakkan dengan:
      a). Nama Palsu
      b). Memakai tipu muslihat
      c). Memakai martabat palsu dan,
      d). Memakai rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif
  1. Maksud dengan menguntungkan diri sendiri atau Maksud dengan menguntungkan
      orang lain
  2. Maksud dengan melawan hukum
Unsur “menggerakkan” adalah unsur yang terpenting dalam pembuktian tindak pidana penipuan. bewegen selain diterjemahkan dalam arti menggerakkan, ada juga sebagian ahli menggunakan istilah membujuk, atau menggerakkan hati. “Menggerakkan” dalam pasal 378 KUHP ini berbeda dengan pengertian dengan pengertian “menggerakkan” atau uitlokking dalam konteks pasal 55 ayat (1) KUHP “ menggerakkan dengan upaya – upaya memberi atau menjanjikan sesuatu atau, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.[13] Unsur “bewegen” / menggerakkan tersebut diwujudkan melalui cara-cara yaitu dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu dan rangkaian kebohongan. Menggunakan nama palsu adalah bukan menggunakan nama asli dirinya. Tipu muslihat adalah tindakan atau perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan kepercayaan seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Martabat palsu adalah jabatan atau kedudukan yang seolah—olah melekat pada diri pelaku untuk meyakinkan korban dirinya memiliki suatu kewenangan. Rangkaian kebohongan adalah kata-kata atau ucapan-ucapan yang menyesatkan atau berbeda dengan kenyataannya diucapkan secara meyakinkan agar dipercaya oleh korban atau orang yang digerakkan tersebut.
Unsur menggerakkan dan cara-caranya dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tersebut dapat dilakukan oleh pelaku dalam suatu perjanjian. Tindak pidana penipuan dalam perjanjian dapat terjadi apabila pelaku menggerakkan seseorang untuk membuat suatu perjanjian dengan korban menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menyerahkan benda, memberikan hutang atau menghapuskan piutang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum. Apabila dihubungkan dengan Asas Itikat baik dalam perjanjian maka unsur dalam pasal 378 KUHP tersebut terdapat hubungan karena keduanya pada intinya berdasarkan pada ada atau tidaknya kejujuran dalam fase pembuatan perjanjian. Sebagai contoh, Si A mengaku sebagai pengusaha dibidang jual beli alat elektronik berniat ingin meminta modal usaha kepada si B dan pada akhirnya si B memberikan modal kepada si A dengan perjanjian kerjasama modal usaha, ternyata si A bukanlah pengusaha dibidang jual beli alat elektronik dan uang dari si B digunakan untuk kepentingan pribadi si A. Dari sudut pandang hukum perdata, dalam perjanjian tersebut si A tidak beritikat baik karena si A tidak jujur mengenai martabat dirinya kepada si B sehingga pada akhirnya si A tidak melaksanakan/memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian. Sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, terdapat unsur menggerakkan dengan cara menggunakan martabat palsu yang dilakukan oleh si A dalam pre contractuale fase hingga contractuale fase pembuatan perjanjian dengan si B dengan tujuan agar si B menyerahkan uangnya kepada si A.
Berdasarkan hal tersebut diatas tindak pidana penipuan dalam suatu perjanjian dapat dilihat dalam fase pre contractuale hingga fase contractual, apakah dalam fase tersebut pihak dalam perjanjian menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dengan demikian tidak adanya itikat baik dalam fase pre contractuale hingga fase contractuale dalam perjanjian tidak hanya menimbulkan akibat hukum secara perdata dengan dibatalkannya perjanjian tersebut serta kewajiban untuk memberikan ganti rugi melainkan juga menimbulkan hukuman pidana bagi pihak yang tidak jujur dalam perjanjian tersebut.





[1] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, 4th Edition, St. Paul, Minnesota, USA, West Publishing Co, 1984, hlm. 394
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985, hlm. 97-98
[3] Sri Sofwan Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980, hlm. 1
[4] J.A. Sullivan dan Jonathan Hillard, The Law of Contract, 6th Edition, Oxford University Press, Oxford, 2014, halaman 2
[5] Moch. Isnaeni, Jalinan Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Dalam Bisnis, Makalah Seminar Hukum Kontrak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 13 Oktober 2004, hal. 7.
[6] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41
[7] Ibid.
[8] Cindawati, Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional, Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, Juni 2014, Universitas Gajah Mada,Yogjakarta,2014, hlm.191
[9] Henry Cambell Blacks, Black’s Law Dictionary, 4th Edition, St. Paul, Minnesota, USA, West Publishing Co, 1984, hlm.713
[10] Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Simposium Hukum Perdata Nasional, Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21-23 Desember 1981. dalam Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm. 141.

[11] J.M. Van Dunne dalam Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm.118
[12] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung, 2003, hlm. 36
[13] Tongat, Hukum Pidana Materiil.,UMM Press, 2003. Hal. 72

Minggu, 18 Desember 2016

PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIMS COURT) DI INDONESIA

      Seringkali masyarakat pada umumnya takut untuk berurusan di Pengadilan dikarenakan masyarakat umum menganggap berurusan di Pengadilan melalui prosedur yang berbelit-belit memakan waktu yang lama dan biaya yang dibutuhkan cukup besar. Atas permasalahan tersebut Mahkamah Agung RI pada tanggal 7 Agustus 2015 melakukan terobosan dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015)Peraturan Mahkamah Agung tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendukung asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. 
      Bentuk penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana atau Small Claims Court sudah diterapkan di banyak Negara, sebagai contoh di Inggris Raya dan di Amerika Serikat. Di Kota Nothern Ireland, Inggris raya salah satu syarat mengajukan gugatan sederhana adalah nominal gugatannya tidak boleh melebihi £3.000 (tiga ribu poundsterling)[1]. Di Kota New York, Amerika Serikat, syarat pengajuan gugatan sederhana adalah petitumnya tidak boleh melebihi $5.000 (lima ribu dollar amerika) dan tidak boleh menuntut lain selain pembayaran ganti rugi materiil, bahkan gugatan sederhana sering juga disebut “People court” karena dianggap berbiaya ringan dan sederhana penyelesaiannya[2].
            Di Indonesia, melalui Perma 2/2015 disebutkan yang dimaksud Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (vide : Pasal 1 butir 1 Perma 2/2015). Hal yang menjadi pembeda dalam penyelesaian gugatan sederhana dengan gugatan biasa salah satunya adalah pada nominalnya, yaitu di bawah 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).  
Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan ruang lingkup dari gugatan sederhana adalah : cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak dua juta rupiah (vide:pasal 3 ayat (1)). Sedangkan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup gugatan sederhana adalah: 1) perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau 2) sengketa hak atas tanah (vide: pasal 3 ayat (2)).

Persyaratan dalam mengajukan gugatan sederhana diatur dalam pasal 4 Perma 2/2015 sebagai berikut :
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
(4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

 Tahapan-tahapan dalam persidangan sederhana berbeda dengan persidangan perkara perdata biasa, yang membedakan diantaranya:
-      Dalam perkara gugatan sederhana diperiksa dan dipimpin oleh hakim tunggal dan waktunya dibatasi maksimal 25 hari, yang dihitung sejak hari sidang pertama.
-    Dalam tahapan perkara gugatan sederhana, terdapat pemeriksaan pendahuluan, yang mana dalam tahap ini, hakim tunggal menilai dan menentukan apakah gugatan yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Apabila tidak termasuk dalam gugatan sederhana, hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana. Terhadap penetapan tersebut tidak ada upaya hukum. Sebaliknya apabila gugatan tersebut memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana maka hakim menetapkan hari sidang pertama.
-  Dalam sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian, apabila tidak ada kesepakatan perdamaian pada sidang pertama, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat setelah itu lanjut ke acara pembuktian. Hal mencolok yang membedakan antara perkara gugatan sederhana dengan perkara perdata biasa adalah dalam acara gugatan sederhana tidak mengenal eksepsi, rekonvensi, permohonan provisi, replik, duplik dan atau kesimpulan.
-   Setelah putusan diucapkan tidak ada upaya hukum banding. Kasasi ataupun peninjauan kembali. Dalam pemeriksaan gugatan sederhana upaya hukum yang dikenal adalah upaya hukum keberatan yang diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. Atas Putusan keberatan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali.

        Dengan demikian, terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI ini diharapkan dapat membantu masyarakat dari seluruh lapisan untuk memperjuangkan hak-haknya.


[1] Nothern Ireland Courts and Tribunal Services, “Small Guide to Smart Claims”, 
[2] Jonathan Lippman, dkk, “Your Guide to Smart Claims & Commercial Small Claims in New York City, Nassau County Suffolk County”, Access to Justice New York City Courts, New York, USA, 2010, h.1
[3] Henry P. Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001, h.144

Kamis, 08 Desember 2016

TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT



            Seringkali istilah tanggung jawab dan tanggung gugat dalam masyarakat dianggap sama. Hal tersebut disebabkan oleh kurang digunakannya bahasa tanggung gugat dalam masyarakat sehari-hari sehingga banyak orang berasumsi bahwa tanggung jawab adalah sama dengan tanggung gugat
Mengenai tanggung jawab dengan tanggung gugat, beberapa ahli menyampaikan pendapat yang berbeda satu dengan lainnya.. Menurut Martono, tanggung jawab secara umum dapat berarti tiga macam, masing-masing accountability, responsibility dan liability.[1] Tanggung jawab dalam arti accountability adalah tanggung jawab yang ada kaitannya dengan keuangan atau kepercayaan, misalnya akuntan harus mempertanggung jawabkan laporan pembukuannya. Tanggung jawab dalam arti responsibility adalah tanggung jawab dalam arti hukum publik. Pelaku dapat dituntut di depan pengadilan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana pelanggaran maupun kejahatan atau dikenakan sanksi administrasi oleh atasannya apabila orang tersebut tidak melakukan tugasnya sebagaimana dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatannya. Sedangkan tanggung jawab dalam arti liability adalah tanggung jawab hukum menurut hukum perdata.[2]
J.H. Nieuwenhuis, berpendapat bahwa tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan karena (1) perbuatan melawan hukum; dan  (2) wanprestasi.[3] Sejalan dengan pendapat tersebut, Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa, tanggung jawab dalam arti liability diartikan sebagai tanggung gugat sebagai terjemahan dari liability/aansprakelijkheid yang merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab. Tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. Ia, misalnya harus membayar ganti kerugian kepada orang atau badan hukum lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum lain tersebut. Istilah tanggung gugat berada dalam ruang lingkup hukum privat.[4]
            Berdasarkan hal tersebut di atas maka makna tanggunggugat/ liability mempunyai makna yang lebih sempit dibandingkan dengan tanggung jawab / responsibility, karena tanggunggugat / liability hanya digunakan dalam ranah hukum privat atau perdata.


[1]  K. Martono, Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, Edisi Pertama,  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 306-307.
[2]  Ibid., hlm.308
[3] J.H. Nieuwenhuis, Hoofdstukken Verbintenissenrecht, terjemahan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985, hlm 135.

[4] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008, hlm 258

Minggu, 22 November 2015

PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE TRANSFER/BOT)


Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) adalah Perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah jangka waktu perjanjian berakhir[1].

Bentuk perjanjian ini sering digunakan dalam hal pembangunan infrastuktur publik, seperti halnya pasar, jalan tol, dsb. dimana dalam perjanjian ini pihak Pemerintah (baik pusat maupun daerah) menggandeng pihak swasta untuk penyediaan layanan publik tersebut, dikarenakan dana dari APBN ataupun APBD yang terbatas. Skema perjanjian public-private partnership  secara internasional sudah lazim digunakan oleh berbagai negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, perjanjian Built Operate Transfer merupakan salah satu bentuk dari beberapa jenis public-private partnership yang lazim digunakan. NCPPP mendefinisikan bentuk kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) sebagai berikut[2] : 
The private partner builds a facility to the specifications agreed to by the public agency, operates the facility for a specified time period under a contract or franchise agreement with the agency, and then transfers the facility to the agency at the end of the specified period of time. In most cases, the private partner will also provide some, or all, of the financing for the facility, so the length of the contract or franchise must be sufficient to enable the private partner to realize a reasonable return on its investment through user charges
Terjemahan bebas :
Pihak swasta membangun fasilitas sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian tertentu dengan pemerintah, mengoperasikan fasilitas tersebut selama periode / waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian franchise dengan pemerintah, dan kemudian mengembalikan fasilitas tersebut kepada pemerintah. Dalam kebanyakan kasus, pihak swasta juga akan membiayai sebagian atau seluruhnya dari nilai pembiayaan fasilitas tersebut, sehingga periode / jangka waktu kontrak atau perjanjian harus cukup untuk memungkinkan pihak swasta untuk mewujudkan pengembalian investasi melalui retribusi.

Jefrrey Delmon mengemukakan bahwa Perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian dalam rangka penyediaan infrastruktur yang memindahkan tanggung jawab atas biaya, pembangunan dan operasional ke pihak swasta dan diakhir proyek pihak pemerintah akan menerima penyerahan kembali atas asset yang telah digunakan oleh pihak swasta termasuk infrastruktur yang telah dibangun dan dioperasionalkan selama jangka waktu tertentu[3] 

Menurut Tatiek Sri. Djatmiati, Perjanjian BOT adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company) dalam membangun infrastruktur publik yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur tanpa pengeluaran dana dari pemerintah, di mana pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun, biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak[4].

Munir Fuady memberikan pengertian BOT sebagai kontrak dimana pihak kontraktor menyerahkan bangunan yang sudah dibangunnya setelah masa transfer, sementara sebelum proyek tersebut diserahkan, ada masa tenggang waktu bagi pihak kontraktor (misalnya 20 tahun) yang disebut “masa konsesi” untuk mengoperasikan proyek dan memungut hasil/revenue sebagai imbalan dari jasa membangun proyek yang bersangkutan .(5).

Di Indonesia, public-private partnership atau kerjasama antara pemerintah dengan swasta diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya:  
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 363 dan 366 yang menyatakan bahwa :
Pasal 363
Ayat (1)

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan public serta saling menguntungkan.

Ayat (2)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan:

a.    Daerah lain;

b.    pihak ketiga; dan/atau

c.    lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 366 

Ayat  (1)

Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) huruf b meliputi:

a.    kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;

b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;

c.    kerja sama investasi; dan

d.    kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang paling sedikit mengatur:

a.    hak dan kewajiban para pihak;

b.    jangka waktu kerja sama;

c.    penyelesaian perselisihan; dan

d.    sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

Ayat (3)

Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerja sama.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama dalam Pasal 2  disebutkan prinsip-prinsip dalam kerjasama antara Pemerintah dengan swasta yaitu :
a.              efisiensi;
b.             efektivitas;
c.              sinergi;
d.             saling menguntungkan;
e.              kesepakatan bersama;
f.              itikad baik;
g.             mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h.             persamaan kedudukan;
i.               transparansi;
j.               keadilan; dan
k.             kepastian hukum.

Peraturan perundang-undangan di atas memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan pihak swasta dengan tujian untuk kepentingan masyarakat. 

Skema perjanjian BOT di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dikenal dengan nama Perjanjan Bangun Guna Serah. Definisi Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) terdapat pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah dan Pasal 1 angka 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa “Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu”.

Karakteristik dari skema perjanjian Built Operate Transfer / Bangun Guna Serah ini adalah kedudukan pemerintah bukanlah sebagai entitas badan hukum publik melainkan sebagai badan hukum privat yang mengikatkan diri pada perjanjian dengan badan hukum privat lainnya (dalam hal ini pihak swasta). Seketika pemerintah mengikatkan diri pada ranah hukum privat maka sejak itu timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sebagaimana disepakati dalam perjanjian tersebut dan tentunya  berlakulah segala akibat hukum yang timbul akibat perjanjian tersebut yaitu berlakunya prinsip hukum perdata sehingga keduabelah pihak baik pemerintah maupun swasta sama-sama mempunyai hak untuk menggugat secara keperdataan apabila salah satu pihak wanprestasi. 

[1] Ima Oktorina. 2010. Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam Revitalisasi Pasar Tradisional. Universitas Diponegoro : Semarang. Hlm. 12
[3] Jefrey Delmon. 2000. BOO/BOT Project s: A Commercial and Contractual Guide. Sweet and Maxwell, London. Hlm.1 dikutip dari Mercy M. M. Setlight, dkk, “Karakteristik Perjanjian Bangun Guna Serah”, Bagian Program Pascasarjana Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar
[4] Tatiek Sri. Djatmiati, 2004. Prinsip Izin Usaha Industri Di Indonesia. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Airlangga : Surabaya.Hlm. 75
(5) Munir Fuady, “ Kontrak Pemborongan Mega Proyek” , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002 hal. 53