TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
TINDAK PIDANA RINGAN
(TIPIRING)
A. Mengenai Tindak
Pidana Ringan
Di bawah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), dibedakan antara tiga macam acara pemeriksaan, yaitu :
1. Acara Pemeriksaan Biasa;
2. Acara Pemeriksaan Singkat; dan
3. Acara Pemeriksaan Cepat, yang terdiri dari :
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana
Ringan; dan
b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran
Lalu Lintas Jalan
Mengenai tindak pidana ringan, dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP, dikatakan “bahwa yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini”. KUHAP hanya melanjutkan pembagian perkara/ pemeriksaan yang sudah dikenal sebelumnya dalam HIR. Ini tampak pula dari sudut penempatannya, yaitu Tindak Pidana Ringan dimasukkan ke dalam Acara Pemeriksaan Cepat, bersama-sama dengan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
Hal ini dapat dimengerti karena Tindak
Pidana Ringan pada umumnya adalah tindak pidana (delik) pelanggaran yang dalam KUHPidana
ditempatkan pada Buku III. Dengan kata lain, hakikat Tindak Pidana Ringan
adalah tindak-tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya.
Sedangkan hakikat pengaduan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan agar perkara
dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Hal yang menarik dari
Tindak Pidana Ringan adalah bahwa tercakup di dalamnya tindak pidana penghinaan
ringan yang letaknya dalam Buku II KUHPidana tentang kejahatan. Penghinaan
ringan ini dalam doktrin merupakan salah satu dari kelompok tindak pidana yang dinamakan
kejahatan-kejahatan ringan (lichte
misdrijven) terdapat dalam Buku II KUHPidana.
Dilihat dari sistematika KUHPidana
tindak pidana hanya terdiri dari kejahatan (misdrijven)
dan pelanggaran (overtredingen) saja.
Tetapi dengan mempelajari pasal-pasal dalam KUHPidana ternyata dalam Buku II tentang
kejahatan itu terdapat juga sejumlah tindak pidana yang dapat dikelompokkan
sebagai kejahatan-kejahatan ringan (lichte
misdrijven). Kejahatan-kejahatan ringan ini tidak ditempatkan dalam satu
bab tersendiri melainkan letaknya tersebar pada berbagai bab dalam Buku II KUHPidana.
Pasal-pasal yang merupakan kejahatan ringan ini adalah sebagai berikut :
1. 1. Penganiayaan Hewan (pasal
302 ayat (1) KUHPidana)
Menurut pasal 302 KUHPidana ditentukan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: 1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampuai batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
2. 2. Penghinaan ringan
(Pasal 315 KUHPidana)
Menurut Pasal 315 KUHPidana, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. 3. Penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat (1) KUHPidana)
Dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana ditentukan bahwa kecuali tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Yang membedakan penganiayaan ringan dengan penganiayaan adalah bahwa dalam penganiayaan ringan terhadap korban tidak timbul penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
4. 4. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHPidana)
Dalam pasal 364 KUHPidana ditentukan perbuatan yang diterapkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tetutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
5. 5. Penggelapan ringan (Pasal 373)
Menurut pasal 373 KUHPidana, perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
6. 6. Penipuan ringan (pasal 379 KUHPidana)
Menurut pasal 379 KUHPidana, perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
7. 7. Perusakan ringan (Pasal 407 ayat 1 KUHPidana)
Dalam pasal 407 ayat (1) KUHPidana ditentukan bahwa perbuatanperbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjarapaling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal ini menunjuk pada pasal 406 KUHPidana yang rumusannya mengancam pidana terhadap perbuatan merusakkan barang orang lain. Pasal 407 KUHPidana tidak menyebut nama dari tindak pidana, tetapi dengan melihat pada adanya rumusan ”harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah”, yang juga terdapat pada pasal 364, 373 dan 379, maka dapat dipahami bahwa pasal 407 ayat (1) KUHPidana dimaksudkan sebagai perusakan ringan.
8. 8. Penadahan ringan (pasal 482)
Pada Pasal 482 KUHPidana ditentukan bahwa perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373 dan 379.
Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).
Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.
Selain diatur di KUHP, perbuatan yang termasuk tindak pidana ringan beserta sanksinya juga terdapat di Peraturan Daerah, biasanya yang menyangkut dengan ketertiban umum seperti Minuman Keras dan Membuang sampah sembarangan.
B. Prosedur Acara Pemeriksaan
Tindak Pidana Ringan
Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana
Ringan dalam Bab XVI (Pemeriksaan di Sidang Pengadilan), Bagian Keenam (Acara
Pemeriksaan Cepat), pada paragraf 1 yang berjudul Acara Pemeriksaan Tindak
Pidana Ringan. Sebagaimana telah disebutkan di atas, menurut Pasal 205 ayat (1)
KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan
dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang
ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Paragraf 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Bagian
Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku sepanjang
peraturan itu tidak bertentangan dengan paragraf ini (pasal 210). Pasal 210
sebenarnya merupakan pasal terakhir dalam paragraf 1, tetapi di sini
dikemukakan terlebih dahulu sebagai dalam pasal ini diatur hubungan antara
acara pemeriksaan tindak pidana ringan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
KUHAP. Bagian-bagian dari Bab XVI yang ditunjuk oleh Pasal 210 KUHAP ini adalah
:
Bagian kesatu: Panggilan dan Dakwaan
Bagian kedua: Memutus Sengketa mengenai
wewenang mengadili.
Bagian ketiga: Acara Pemeriksaan Biasa.
Dengan demikian, untuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan juga berlaku ketentuan-ketentuan lainnya dalam KUHAP, sepanjang tidak diatur secara khusus yang merupakan pengecualian dalam paragraf 1 yang memang dikhususkan untuk mengatur acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
2. Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan (Pasal 205 ayat 2 KUHAP).
Untuk
pemeriksaan semua tindak pidana yang lain, yang bertindak sebagai penuntut di
depan pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum. Jadi, Pasal 205 ayat (2) KUHAP
menjadi ketentuan khusus, penyidik atas
kuasa penuntut umum berfungsi sebagai penuntut. Pengertian ”atas kuasa” ini,
menurut penjelasan pasalnya, adalah ”demi hukum”. Dalam hal penuntut umum
hadir, tidak mengurangi nilai ”atas kuasa” tersebut. Dalam acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal
pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan
kemerdekaan terdakwa dapat minta banding (Pasal 205 ayat 3).
3. Pengadilan menetapkan
hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan
tindak pidana ringan (pasal 206).
4. Pasal 207 ayat (1)
KUHAP :
a.
Penyidik
memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan
tempat ia harus menghadap siding pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan
baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b.
Perkara
dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera
disidangkan pada hari sidang itu juga.
5. Pasal 207 ayat (2)
KUHAP :
a.
Hakim
yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua
perkara yang diterimanya.
b. Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
6. Untuk pemeriksaan tindak pidana ringan, tidak digunakan surat dakwaan. Ini karena yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik. Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan bersama berkas yang dikirimkan oleh Penyidik kepada pengadilan.
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP). Pada umumnya saksi harus mengucapkan sumpah atau janji, tetapi acara pemeriksaan tindak pidana ringan ini, saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji. Pengecualiannya apabila Hakim menganggap perlu, baru Hakim akan memerintahkan saksi mengangkat sumpah atau janji.
7. Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditanda tangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera (Pasal 209 ayat 1KUHAP).
Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik (Pasal 209 ayat 2 KUHAP).