PRAPERADILAN

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem peradilan pidana tidak lagi murni menganut sistem peradilan inquisitorial, melainkan memiliki dan mengadopsi beberapa konsep serta prinsip sistem adversarial, dimana salah satu konsep sistem adversarial yang digunakan dalam KUHAP adalah konsep praperadilan yang merupakan adopsi dari konsep Habeas Corpus Act yang lahir di Inggris. Merujuk pada sejarahnya,...